Warga Desa Bakong Tegaskan Tolak Dipimpin Kades Nonaktif, Aspirasi Diminta Jadi Pertimbangan Bupati Lingga

Foto : Rapat pemerintah desa Bakong, kecamatan Singkep Barat, Kabupaten lingga.

 Metrobatam.com, Lingga – Polemik pemerintahan Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali mengemuka. Dalam sebuah musyawarah resmi yang melibatkan unsur pemerintah desa, tenaga ahli kabupaten, dan masyarakat, warga secara tegas menyatakan penolakan untuk kembali dipimpin oleh Kepala Desa nonaktif, Satria Agusnawan, S.IP.

Musyawarah tersebut digelar di Gedung Serbaguna Desa Bakong, Jumat (23/01/2026), dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Kabupaten Lingga Muhammad Sidik dan Ahmad Syukani, unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat keamanan, pendamping desa, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.

Salah seorang tokoh pemuka masyarakat sekaligus tokoh agama Desa Bakong menyampaikan sikap warga secara terbuka dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Bakong menolak dipimpin kembali oleh kepala desa nonaktif, terlepas dari apa pun hasil penyelidikan Inspektorat maupun keputusan akhir pemerintah daerah.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan representasi aspirasi mayoritas masyarakat Desa Bakong. Ia meminta agar sikap warga benar-benar disampaikan kepada Bupati Lingga dan dijadikan bahan pertimbangan penting dalam menentukan status akhir Kepala Desa nonaktif.

Bacaan Lainnya

“Apa pun hasil pemeriksaan dan keputusan nantinya, masyarakat tetap tidak menginginkan dipimpin kembali oleh kepala desa nonaktif,” tegasnya di hadapan peserta musyawarah.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Bakong, Zulkifli. Turut hadir Kapolpos Desa Bakong, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa sekaligus Sekretaris Desa Bakong, Mazlin, anggota BPD, serta perwakilan RT/RW dan masyarakat.

Ketua BPD Desa Bakong, Zulkifli, menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait kepastian arah pemerintahan desa.

“Kami sebagai BPD mengundang rapat ini agar ada kejelasan dan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait pemerintahan desa. Dari rapat tadi, masyarakat, RT, dan RW yang hadir meminta Kepala Desa Satria Agusnawan, S.IP, diberhentikan secara definitif, bukan hanya pemberhentian sementara, dan menolak dipimpin kembali oleh yang bersangkutan,” jelasnya saat di konfirmasi.

Dalam forum itu, warga juga menegaskan kembali keberadaan petisi tertulis yang ditandatangani sebanyak 360 warga pada Juli 2025. Petisi tersebut berisi tuntutan agar Kepala Desa nonaktif diberhentikan atau mengundurkan diri dari jabatannya. Warga berharap dokumen tersebut benar-benar diteruskan kepada Bupati Lingga dan dijadikan pertimbangan resmi dalam pengambilan keputusan.

Selain persoalan kepemimpinan, masyarakat turut menyoroti transparansi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Warga menilai undangan pembagian bantuan yang disampaikan pihak desa tidak mencantumkan bulan penyaluran, melainkan hanya tahun anggaran, sehingga memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada perbedaan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Awalnya disebutkan sebanyak 43 KPM dalam kurun dua hari, namun kemudian berubah menjadi 32 KPM. Warga meminta agar mekanisme pendataan dan penyampaian informasi BLT DD dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik lanjutan.

Lebih lanjut, warga juga berharap agar demi percepatan administrasi dan kelancaran pembangunan Desa Bakong pada Tahun Anggaran 2026, seluruh laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2025 dapat segera disampaikan. Hingga kini, menurut warga, laporan tersebut belum diterima secara lengkap.

Warga menegaskan bahwa meskipun seorang kepala desa berstatus nonaktif di tengah masa jabatan, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan, terhitung sejak Januari hingga Desember Tahun Anggaran 2025.

Musyawarah ditutup dengan harapan agar seluruh aspirasi masyarakat Desa Bakong dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait, demi kepastian hukum, stabilitas pemerintahan desa, serta keberlanjutan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (**)

Pos terkait