7 Orang Hasil OTT di Bekasi Digelandang ke Jakarta untuk Diperiksa KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

METROBATAM.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hanya tujuh dari total sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan terkait Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dibawa ke Jakarta. Mereka langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penindakan di wilayah Bekasi dilakukan pada Kamis 18 Desember. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang, namun tidak semuanya dibawa ke ibu kota.

“Untuk di wilayah Bekasi, tim kemarin (Kamis, 18/12) mengamankan sepuluh orang, kemudian tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut tujuh orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari satu pejabat negara, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta enam orang lainnya dari pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Jakarta (KABARIN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hanya tujuh dari total sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan terkait Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dibawa ke Jakarta. Mereka langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penindakan di wilayah Bekasi dilakukan pada Kamis 18 Desember. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang, namun tidak semuanya dibawa ke ibu kota.

“Untuk di wilayah Bekasi, tim kemarin (Kamis, 18/12) mengamankan sepuluh orang, kemudian tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut tujuh orang yang dibawa ke Jakarta terdiri dari satu pejabat negara, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta enam orang lainnya dari pihak swasta.

Budi menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap ketujuh orang tersebut.

“Saat ini tim masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tujuh pihak yang sudah diamankan tersebut,” katanya.

Sesuai aturan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kepala daerah yang ikut terjariNG OTT.

Sumber: kabarin.com

Pos terkait