METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG — Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., sampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang tahun 2026–2045 kepada DPRD, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD, Selasa (27/1/2026).
Dalam sambutannya, Lis mengatakan bahwa Pengajuan Ranperda ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 63 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, serta Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2026.
“Pada tahap I, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajukan dua Ranperda untuk dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2026–2045,” ucapnya.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Lis menjelaskan bahwa ketersediaan pangan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, regulasi mengenai cadangan pangan perlu dirancang secara komprehensif agar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan laju pertumbuhan penduduk Kota Tanjungpinang rata-rata sebesar 1,59 persen per tahun serta kondisi geografis sebagai daerah kepulauan yang bukan produsen pangan utama, ketergantungan terhadap pasokan pangan dari daerah lain masih sangat tinggi. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kerangka dan mekanisme pengelolaan cadangan pangan yang terstruktur dan terencana, sehingga ketersediaan bahan pangan pokok dapat terjamin, khususnya dalam menghadapi gangguan pasokan, bencana alam, maupun fluktuasi harga,” jelasnya.
Lanjut disampaikannya bahwa Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi seluruh warga, khususnya dalam menghadapi situasi darurat, sebagai bagian dari sistem cadangan pangan nasional. Secara sosiologis, kondisi geografis Kota Tanjungpinang sebagai daerah kepulauan yang bukan merupakan produsen pangan utama menyebabkan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan pangan dari luar daerah.
“Secara yuridis, pengaturan yang selama ini digunakan dinilai belum memadai sebagai landasan hukum penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Pembentukan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Kota Tanjungpinang, sekaligus mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021,” tuturnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang (RPIK) Tahun 2026–2045 disusun sebagai bentuk dukungan terhadap Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035 yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015. Ranperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan serta pembangunan sektor industri, sekaligus sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembangunan sektor sekunder sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2029.
Lis menjelaskan, RPIK merupakan dokumen strategis yang berperan penting dalam mengarahkan pembangunan industri di Kota Tanjungpinang agar selaras dengan kebijakan industri nasional dan provinsi. Melalui RPIK, pemerintah daerah dapat menetapkan sektor industri unggulan berbasis potensi lokal, seperti industri makanan olahan, kerajinan, sandang, serta produk kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing.
Selain itu, RPIK juga berfungsi sebagai acuan dalam penetapan kawasan industri, sentra IKM, serta pemberian fasilitas dan insentif investasi guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru.
“RPIK bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat struktur ekonomi kota, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat identitas ekonomi lokal Kota Tanjungpinang sebagai pusat industri kreatif dan perdagangan di Kepulauan Riau,” jelasnya.
Lis berharap terjalin kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Marilah kita jaga semangat kebersamaan ini dan memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (Prokompim Tanjungpinang)













