METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG — Sebuah bangunan yang terletak di Jalan Merpati, tepatnya di depan Perumahan Puspana, RW 12 RT 01, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga tidak mengantongi izin resmi.
Bangunan tersebut bahkan diketahui pernah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai berpotensi memperkecil aliran Sungai Toca.
Namun demikian, pemilik lahan diduga tidak mengindahkan tindakan tersebut. Alih-alih menghentikan aktivitas, pemilik justru kembali memperluas lahan yang seharusnya dilarang. Warga menilai pemilik lahan sama sekali tidak mempedulikan imbauan dari Satpol PP.
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota Satpol PP sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Maman, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas lanjutan tersebut.
“Nanti akan kita cek kembali,” ungkapnya, Minggu (17/1/2026).
Sementara itu, salah seorang warga setempat bernama Ipai mengaku geram jika kondisi tersebut terus dibiarkan. Menurutnya, bangunan itu berpotensi terus bertambah.
“Kalau dibiarkan, bangunan ini akan semakin banyak. Awalnya mereka menimbun tidak langsung banyak, hanya dua lori dulu. Setelah diratakan, ditambah lagi, begitu seterusnya,” jelas Ipai.
Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap akses jalan yang selama ini sudah sempit.
“Kalau semua sudah dibangun, pasti jalan jadi semakin sempit. Kasihan warga yang setiap hari melintas di jalan ini, jalannya sudah kecil malah ditutup lagi,” tambahnya.
Warga menilai hingga kini Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) belum mengambil tindakan tegas.
“Kalau tidak segera ditertibkan, saya yakin bangunan ini akan terus bertambah,” tutupnya. (yata)














