Driver Ojol Tambahkan Bukti Kerugian Akibat Ketidakjelasan Batasan Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar

METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil  Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Terkait Perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Cipta Kerja), pada Selasa (10/3/2026).

Sidang kedua Permohonan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan para Pemohon, yakni Achmad Safi’ (Pemohon I) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online) dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II).

Yapiter Marpi  dan Ramjahif Pahisa Gorya Fiver selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan telah menambahkan bagian legal standing, alasan permohonan, dan kerugian konstitusional dengan menyertakan dua bukti.

“Bukti pertama berupa tangkap layar akun aplikasi ojek online Pemohon I untuk menunjukkan bahwa Pemohon I memang seorang driver ojek online. Bukti kedua, berupa pembelian kuota internet prabayar oleh Pemohon I sekaligus bukti penghangusan sisa kuota internet secara otomatis oleh sistem setelah berlakunya masa aktif,” jelas Yapiter membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Bacaan Lainnya

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar, atau untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli barang dan/atau jasa, termasuk barang/jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kuota internet prabayar yang kartu prabayarnya masih aktif” atau sepanjang tidak dimaknai: “Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan manfaat barang dan/atau jasa, atau untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli barang dan/atau jasa”.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (25/2/2026) lalu, para Pemohon menyebutkan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. M. Ramjahif Pahisa Gorya selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan norma yang diuji tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk “menghapuskan” secara sepihak hak konsumen atas “seluruh maupun sisa manfaat dari barang dan/atau jasa” yang telah dibeli dan dibayar lunas, terlebih pada barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk kuota internet. Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Pemohon I berprofesi sebagai pengemudi ojek online yang dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari bergantung penuh pada akses internet melalui kuota data internet prabayar yang dibeli dari penyedia jasa telekomunikasi. Sementara terkait kerugian atas keberlakuan norma ini, Pemohon II mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja “Konsultasi Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik” serta fungsi advokasi. Sebab, pihaknya tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti kepada masyarakat luas mengenai hak-hak yang terkait penggunaan kuota internet prabayar.

Dalam pokok permohonan dijelaskan, dengan tidak adanya kata “barang” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen, menurut para Pemohon menjadikan batas antara “barang” dan “jasa” dalam konteks ekonomi digital modern semakin kabur, ditambah pula semakin banyak produk yang memiliki karakteristik hybrid sebagai barang sekaligus jasa. Para Pemohon mempertanyakan kategori kuota internet prabayar; sebagai “barang” ataukah “jasa”. Dalam satu sisi, kuota internet dapat dikategorikan sebagai jasa telekomunikasi, karena memberikan akses terhadap layanan internet.

Namun pada sisi lain, kuota internet yang dibeli dalam bentuk paket prabayar memiliki karakteristik barang karena dapat “disimpan” dalam akun konsumen, memiliki volume yang terukur (dalam GB), dan dapat “dihabiskan” secara bertahap seperti barang habis pakai. Demikian pula dengan produk-produk digital lainnya, yang memiliki karakteristik barang dan jasa.

Ketiadaan kata “barang” dalam pasal yang diuji menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari perlindungan konsumen dengan mengklaim produk mereka adalah “jasa” ketika  ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk barang. Sebaliknya, pelaku usaha mengklaim produk mereka adalah “barang” ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk jasa.

Kemudian, kata “mengurangi” dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen juga mengandung keterbatasan dan ambiguitas normatif. Dengan hanya menggunakan kata “mengurangi” yang bermakna pengurangan secara parsial atau sebagian, maka rumusan norma secara literal menimbulkan area abu-abu terhadap perbuatan-perbuatan lain yang secara substantif lebih merugikan konsumen. Ketika norma a quo dikontekstualisasikan dengan sistem penghapusan sisa kuota internet prabayar, akan timbul area abu-abu apabila ingin dimaknai sebagai “mengurangi manfaat”. Sebab terdapat celah penafsiran terhadap kata “mengurangi”. Penghapusan atas sisa kuota internet prabayar dapat saja ditafsirkan di luar “mengurangi”, karena “mengurangi” mengandung konotasi bahwa masih ada sisa yang dapat digunakan; sedangkan “menghapus” berarti tidak ada sisa sama sekali.(mkri.id)

Pos terkait