METROBATAM.COM, JAKARTA – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Yumnawati dan Angga Priatna mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada pokoknya, Pemohon mempersoalkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam akses jabatan yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini.
“PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, menjalankan fungsi pelayanan publik, serta memikul beban dan tanggung jawab yang sama. Oleh karena itu, pembedaan akses karier semata-mata berdasarkan status administratif tidak memiliki dasar konstitusional yang sah,” ujar Dicky Supermadi selaku Kuasa Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (8/3/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Selengkapnya, Pasal 34 UU ASN berbunyi: (1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS. (2) Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. Kemudian Pasal 52 ayat (3) huruf c ASN menyebutkan: Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. meningggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
Pemohon menjelaskan perlakuan berbeda terhadap PNS dan PPPK dalam akses jabatan bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pembatasan akses jabatan terhadap PPPK secara nyata menciptakan ketidakadilan dalam hubungan kerja negara karena individu yang memiliki tanggung jawab profesional yang sama diperlakukan berbeda hanya berdasarkan status administratif.
Secara filosofis, konsep profesi ASN dibangun di atas prinsip meritokrasi yaitu sistem yang menilai individu berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan integritas, bukan berdasarkan status administratif. Ketika norma hukum menempatkan PPPK hanya sebagai alternatif pengisian jabatan, maka yang terjadi adalah pergeseran prinsip merit menjadi preferensi administratif sehingga mereduksi makna profesionalisme aparatur negara.
Secara sosiologis, norma tersebut berpotensi memperkuat stigma bahwa PPPK merupakan aparatur kelas kedua dalam struktur birokrasi. Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa menurunnya motivasi kerja, melemahnya rasa memiliki terhadap institusi negara, serta menurunnya integrasi internal ASN sebagai satu kesatuan profesi.
Secara ekonomi, keterbatasan akses jabatan juga berdampak pada kesempatan memperoleh tunjangan jabatan dan fasilitas kesejahteraan lainnya sehingga pembatasan administratif tersebut berubah menjadi diskriminasi ekonomi yang merugikan PPPK dalam jangka panjang.
Dari perspektif tujuan pembentukan ASN, negara berkepentingan memastikan jabatan publik diisi oleh sumber daya manusia terbaik demi optimalisasi pelayanan publik. Norma yang membatasi PPPK hanya karena status administratif berpotensi menghambat penempatan individu terbaik pada jabatan yang tepat sehingga merugikan kepentingan publik secara luas.
Karena itu, Pemohon menilai norma Pasal 34 ayat (2) UU ASN yang hanya memberikan kemungkinan bagi PPPK untuk mengisi jabatan tertentu tanpa jaminan normatif yang setara dengan PNS telah menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi administratif, serta penyimpangan terhadap prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi pengelolaan ASN. Menurut Pemohon, pasal ini menempatkan PPPK hanya sebagai alternatif pengisian jabatan setelah prioritas diberikan kepada PNS, sehingga secara sistemtik PPPK ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dalam sistem manajemen ASN.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “diutamakan diisi dari PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud Pasal 18 diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan kompetensi.”; menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta menyatakan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “telah mencapai batas usia pensiun.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam penasehatannya, Ridwan mengatakan Pemohon belum memperjelas uraian kerugian hak konstitusional FAIN sebagai badan hukum atas berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Pemohon dapat memulainya dari uraian kejadian konkret.
“Saudara harus menguraikan itu karena ini ada dua pasal yang diuji kemudian juga ada enam dasar pengujiannya, batu ujinya, ini Saudara belum mempertentangkan satu sama lain, baru menyebutkan saja di dalamnya saja. Ini Saudara harus mengelaborasi kerugian konstitusional ini dengan mempertentangkan satu per satu,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. (MKRI.ID)














