METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG — Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa Sas Jhoni, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Senin (9/3/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Sas Jhoni mendatangi kantor Kejati Kepri dan menyerahkan berkas laporan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau pada tahun anggaran 2024. Nilai anggaran kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp539 juta.
Sas Jhoni mengatakan, langkah pelaporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah.
“Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap laporan ini dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum,” ujarnya usai menyerahkan laporan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran publikasi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk tujuan kegiatan serta media yang terlibat dalam pelaksanaannya.
“Jika ada anggaran publikasi di sebuah OPD, tentu publik ingin mengetahui untuk apa kegiatan itu dilakukan, media mana saja yang menerima anggaran, serta sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat,” kata Sas Jhoni.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa anggaran yang dipersoalkan tercatat pada periode ketika Hendri Kurniadi masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau.
Sas Jhoni menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan anggaran publikasi bukan ditujukan sebagai serangan personal, melainkan sebagai bagian dari upaya pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
“Selama anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat, tentu wajar jika masyarakat ikut mengawasi penggunaannya,” ujarnya.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bd)













