Pemko Batam Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan

METROBATAM.COM, BATAMPemerintah Kota Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk memastikan hak pekerja tersebut terpenuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Kebijakan itu juga telah ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para pekerja. Karena itu, seluruh perusahaan diminta membayarkan THR secara penuh dan tidak dilakukan secara bertahap. Pekerja harus sudah menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional, yaitu dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Rudi juga menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri tetap berhak menerima THR dari perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi maupun kurir.

Menurut Rudi, BHR wajib diberikan kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi dan aktif minimal selama 12 bulan terakhir.

“Besaran BHR yang diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir,” jelasnya.

Untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR maupun BHR, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi.

Posko tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta di kawasan BIP Muka Kuning.

“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, sehingga para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan tenang bersama keluarga,” pungkas Rudi. (mb)

Pos terkait