METROBATAM.COM, BANJARNEGARA – Dugaan skandal kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Banjarnegara akhirnya terbongkar. Kerugian negara ditaksir tembus Rp4,5 miliar. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Banjarnegara mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan mendesak agar kasus ini dibongkar hingga ke aktor lainnya.
Ketua GNPK RI Banjarnegara, Arief Ferdianto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih dan berhenti pada satu tersangka saja.
“Jangan pandang bulu. Koruptor yang sudah merugikan keuangan negara patut mendapatkan hukuman seberat mungkin,” tegas Arief saat ditemui di Sekretariat GNPK RI Banjarnegara, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, jika penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, semuanya harus diusut tuntas berdasarkan bukti.
“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, ungkap semuanya. Jangan sampai perkara berhenti hanya pada orang tertentu, sementara pihak lain yang diduga menikmati atau terlibat tidak tersentuh hukum,” katanya.
Modus Kredit Fiktif dan Topengan, Negara Rugi Rp4,52 Miliar
Sebelumnya, dilansir dari Tirto.id, Kejati Jateng tengah mengusut dugaan korupsi pemberian kredit di bank BUMN tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.529.993.316.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono membenarkan angka tersebut. “Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp4.529.993.316,” ujar Arfan, Jumat (4/9/2026).
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan tersangka berinisial HWK, seorang mantri bank, pada Kamis (3/9/2026). HWK diduga beraksi bersama seorang agen berinisial FM dalam kurun waktu 2023–2025.
Sejumlah produk kredit yang diduga menjadi bancakan antara lain Kupedes, Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga Kredit Ultra Mikro (Kece).
Penyidik mengungkap modus licik para pelaku, mulai dari penggunaan data nasabah fiktif, praktik kredit topengan dan tempilan, hingga pra-skrining abal-abal tanpa survei dan wawancara langsung ke calon debitur.
Bahkan, HWK diduga tidak pernah melakukan review dokumen pencairan sebelum dana cair. Lebih parah, ada dugaan dana setoran nasabah dipakai untuk kepentingan pribadi.
GNPK RI: Bersihkan Banjarnegara dari Koruptor
Arief menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih di Banjarnegara. Publik menanti transparansi proses hukum.
“Banjarnegara harus benar-benar dibersihkan dari praktik korupsi. Kalau masih ada dugaan perkara lain yang belum terungkap, aparat penegak hukum harus berani mengusutnya,” tegasnya.
Ia berharap Kejati Jateng bekerja profesional dan transparan agar kasus ini terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Jangan beri ruang bagi siapa pun untuk bermain dengan uang negara. Siapa pun yang terbukti korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Kejati Jateng masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru.
(tot/non)














