Berikut Penjelasan PT Duta Surya Makmur soal Truk Muatan Pasir Sandblast yang Nyungsep, Angkut Limbah B3 hingga Kendaraan Tak Laik Jalan

Keterangan gambar: Manager PT Duta Surya Makmur, Franky. /Ilh4m/MetroBatam

METROBATAM.COM, BATAM – Manajemen PT Duta Surya Makmur atau DSM akhirnya mengklarifikasi terkait peristiwa kecelakaan (Laka) tunggal yang dialami satu unit truk lori crane jenis Nissan Diesel warna biru di jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (10/4/2026).

Hal ini disampaikan oleh pihak manajemen PT DSM melalui manajernya langsung, bernama Franky di bilangan Pertokoan Lytech Home Centre, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Sabtu (11/4) sore.

Dalam pertemuannya bersama sejumlah awak media, Franky membantah bahwa muatan yang diangkut truk berupa pasir sandblast tersebut bukan termasuk limbah dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Ia menyampaikan bahwa, perusahaannya ialah penjual pasir sandblast yang masih baru. Sementara pasir sandblast menjadi limbah B3 ketika sudah menjadi bekas.

Bacaan Lainnya

“(PT Duta Surya Makmur, red) kami itu penjual copper slag di Batam, dan berdasarkan perizinan-perizinan kami melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerangkan bahwa, produk kami itu sudah bukan B3 lagi. Adapun dasar dari pernyataan saya itu, merujuk surat dari KLHK,” ujarnya didampingi pihak Humas PT Duta Surya Makmur, Asmi.

Selain itu, hal ini diperkuat dengan Pasal 136 huruf N peraturan daerah Batam dalam nomor 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa produk milik perusahaannya tidak memerlukan izin pengelolaan limbah B3.

“Kami berdiri sudah belasan tahun di Batam, dan kami juga berusaha memenuhi segala komitmen, perizinan dan lain sebagainya. Apalagi kami tidak mungkin menjual barang bekas kepada customer, karena galangan-galangan kapal tidak mau menggunakan barang bekas,” sebutnya.

Meski tidak mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan atau pengecekan terhadap kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan mengakibatkan over load hingga mengalami insiden, Franky enggan berkomentar banyak. Ia hanya berdalih akan lebih berhati-hati ke depannya sehingga inisiden tersebut tidak terulang kembali.

Sesuai penelusuran, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lori crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Sehingga, penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

“Ini akan menjadi evaluasi ke kami, jika ada vendor baru yang akan mengangkut barang-barang perusahaan kami,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, satu unit truk crane jenis Nissan Diesel yang diperkirakan merupakan produksi sekitar tahun 1991 dengan tipe CD 450VC/tronton warna biru diduga mengalami Laka Tunggal ketika melaju di jalan Brigjen Katamso.

Belum diketahui pasti penyebabnya, namun dalam kejadian itu mengakibatkan bagian depan truk nyungsep ke dalam parit yang berada di pinggir bahu jalan.

Sorotan di mata publik juga bermunculan. Bukan terkait kejadian, melainkan terkait aktivitas yang dilakukan kendaraan tersebut.

Informasi yang didapat, truk itu tengah mengangkut muatan limbah pasir sandblast dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan PT Duta Surya Makmur menuju area galangan kapal, diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan maupun Dinas Lingkungan Hidup.

Apalagi, saat pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang sampai di lokasi kejadian, truk tersebut sudah dievakuasi. Meski demikian, foto dan video rekaman sat truk mengalami kecelakaan sudah beredar luas di media sosial.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto mengatakan, begitu mendapat informasi, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian. Hanya saja, pihaknya mendapati kendaraan yang menglaami kecelakaan sudah tidak ada lagi di lokasi.

“Personil kami sampai di lokasi, kendaraan itu sudah tidak ada. Dugaannya sudah langsung dievakuasi,” katanya, Jumat sore.

Jika merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait angkutan barang khusus dan pengangkutan material tertentu, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan harus terlebih dahulu melalui verifikasi dari Dinas Perhubungan Darat.

Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan layak jalan, sesuai peruntukan serta memenuhi spesifikasi teknis untuk jenis muatan yang diangkut.

Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lori crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Sehingga, penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan.

Selain persoalan kendaraan, kegiatan pengangkutan pasir sandblast juga berkaitan dengan aspek lingkungan hidup. Material sandblast dari kegiatan pembersihan kapal pada umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau setidaknya limbah yang memerlukan pengelolaan khusus. (Ilh4m)

Pos terkait