METROBATAM.COM, LAMPUNG UTARA – Dalam rangka memperkuat pengamanan serta penataan aset daerah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Selasa (31/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari tersebut difokuskan pada permohonan pendapat hukum (legal opinion) terkait pengelolaan aset milik daerah. Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda utama dalam rapat ini membahas rencana penghapusan sebagian lahan aset Pasar Subik yang berstatus milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Proses penghapusan atau pelepasan aset daerah memerlukan landasan hukum yang kuat serta kehati-hatian tinggi. Oleh sebab itu, keterlibatan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dinilai penting untuk memberikan pandangan hukum yang objektif dan komprehensif, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah yang diambil Kantah Lampung Utara ini mencerminkan upaya sinergis antarinstansi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui penyusunan legal opinion tersebut, diharapkan setiap kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kolaborasi ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.














