BANJARNEGARA, METROBATAM – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Banjarnegara, memastikan masih melanjutkan proses pelaporan yang melibatkan Geo Dipa Energi Dieng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua GNPK-RI Banjarnegara melalui Sekretaris, Setijawan, saat ditemui di Sekretariat GNPK-RI Banjarnegara, Rabu (22/4/2026).
Setijawan mengungkapkan, pihaknya telah menerima komunikasi resmi dari KPK terkait laporan tersebut. Selain itu, GNPK-RI Banjarnegara juga berencana kembali mendatangi KPK dalam waktu dekat.
“Ketua menyampaikan kepada kami bahwa laporan terkait Geo Dipa Dieng masih tetap dilanjutkan. Kami juga sudah menerima surat langsung dari KPK dan direncanakan akan kembali berangkat ke Jakarta,” ujar Setijawan.
Ia menegaskan, GNPK-RI Banjarnegara tidak akan menghentikan upaya pengawalan masalah tersebut. Pihaknya bahkan masih menyiapkan sejumlah bukti tambahan yang akan diserahkan kepada KPK.
“Masih ada beberapa bukti tambahan yang nantinya akan kami serahkan. Kami tetap bergerak dan tidak akan berhenti begitu saja,” katanya.
Meski demikian, GNPK-RI menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada KPK. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Untuk hasilnya nanti seperti apa itu sepenuhnya kewenangan KPK. Kami percayakan seluruh prosesnya dan tidak akan mengintervensi,” ucap Setijawan.
Terkait agenda lanjutan ke KPK, Setijawan menyebut belum dapat mengungkapkan secara rinci. Hal itu, menurut dia, merupakan bagian dari kebijakan internal organisasi.
“Agenda ke KPK belum dapat kami sampaikan karena itu menjadi rahasia internal dan merupakan instruksi langsung dari Ketua,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa GNPK-RI Banjarnegara memiliki mekanisme baku dalam hal pencegahan korupsi.
“Sesuai instruksi Ketua, jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, kami satu komando melakukan klarifikasi. Jika terbukti merugikan negara, pasti akan kami laporkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.
Diketahui, GNPK-RI Banjarnegara sebelumnya telah melaporkan PT Geo Dipa Dieng ke KPK pada Kamis (15/1/2026) lalu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Melalui laporan tersebut, GNPK-RI Banjarnegara berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan kerugian negara dimaksud. “Prinsipnya, kalau ada asap pasti ada api,” kata Setijawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Geo Dipa Energi (Persero) Unit Dieng terkait laporan tersebut.
(Yono/Yon)














