METROBATAM.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian uji materiil Pasal 466 ayat (1) Beserta Penjelasan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Deddy Rizaldy Arwin Gommo (Pemohon I) dan Diorama Tiffany (Pemohon II). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Adies Kadir, di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (7/4/2026).
Pasal 466 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.” Penjelasan Pasal 466 ayat (1) KUHP menyatakan, “Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur “dengan sengaja” karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana.”
Muhammad Danang Pratama selaku kuasa para Pemohon menjelaskan rumusan Pasal 466 ayat (1) khususnya frasa “melakukan penganiayaan”, tidak memberikan parameter limitatif dalam batang tubuh undang-undang, sehingga unsur inti deliknya bergantung pada penjelasan yang justru menyerahkan maknanya kepada interpretasi hakim. Sebab dalam kasus konkret yang dialami Pemohon I yang merupakan advokat pernah menjadi korban penganiayaan pada 23 Januari 2026 bersama dengan asistennya. Singkatnya dalam proses hukum laporan penganiayaan ini, Pemohon I berkoordinasi dengan Penyidik dan pihak terkait lainnya untuk dapat menjerat Terlapor menggunakan Pasal 466 tentang Penganiayaan juncto Pasal 467 tentang Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu juncto Pasal 470 huruf a.
“Dalam pengamatan Pemohon I, pengertian “penganiayaan” dalam Penjelasan Pasal 466 ayat (1) KUHP tersebut menyandarkan tolok ukur pada “interpretasi hakim” dengan rujukan yang berubah-ubah mengikuti perkembangan nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Frasa-frasa tersebut tidak memberikan parameter hukum yang limitatif, melainkan menghadirkan ukuran yang terbuka, cair, dan sangat bergantung pada konteks penafsiran,” jelas R. Emirio Keefe Deballiano, salah satu dari tim kuasa para Pemohon.
Kondisi tersebut secara langsung merugikan Pemohon I sebagai korban, karena menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum dalam menentukan batasan unsur perbuatan, arah pembuktian, dan kualifikasi tindak pidana yang tepat atas peristiwa penganiayaan yang dialami Pemohon I.
Sementara Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia sekaligus berprofesi sebagai wiraswasta. Pada 2022 Pemohon II menjadi korban tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum TNI AD. Perkara tersebut telah diproses dalam lingkungan peradilan militer sampai dengan Putusan Nomor 169/PM II-09/AD/XI/2022.
Pengalaman konkret tersebut menunjukkan, sebagai korban kekerasan fisik, Pemohon II memiliki kepentingan konstitusional yang nyata terhadap adanya rumusan delik penganiayaan yang tegas, pasti, dan tidak membuka ruang multitafsir yang berlebihan. Pengalaman pahit Pemohon II dalam proses peradilan tersebut, membuktikan adanya kekaburan norma dalam unsur inti delik penganiayaan akan selalu merugikan korban, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki relasi kuasa yang timpang. Ketiadaan definisi yang pasti ini, menurut Pemohon membuka peluang terjadinya diskriminasi, disparitas putusan, dan viktimisasi ganda.
Norma a quo pada akhirnya menurut para Pemohon telah gagal memenuhi syarat minimum suatu norma pidana dalam negara hukum. Rumusan tersebut tidak merumuskan unsur inti delik secara limitatif, membuka ruang tafsir yang berubah-ubah, menimbulkan ketidakpastian bagi korban, melemahkan perlindungan atas rasa aman, serta berpotensi melahirkan disparitas dan perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum. Dengan demikian, norma a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945. Dalam keadaan demikian, intervensi Mahkamah Konstitusi dibutuhkan bukan untuk membentuk delik baru, melainkan untuk memulihkan kualitas konstitusional rumusan delik yang telah dibentuk secara tidak memadai oleh pembentuk undang-undang.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III“.
Para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penganiayaan’ adalah perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang lain, luka pada tubuh orang lain, atau gangguan kesehatan yang bersifat fisik, yang dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan ilmu kedokteran.”
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat sidang panel menyebutkan para Pemohon memperhatikan bunyi Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) KUHP Baru. Sebab pada norma tersebut termuat hal yang diatur dalam tindak pidana bersifat melawan hukum.
“Maka, berikan contoh dari kategori penganiayaan. Jika dipenuhi, maka banyak pada KUHP ini yang tidak memberikan definisi,” kata Arsul.
Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan para Pemohon perlu memperhatikan konteks “penganiayaan” ini desain pembentukannya untuk mengantisipasi model penganiayaan di masa mendatang yang tidak hanya tentang penganiayaan fisik.
“Misalnya bullying. Maka perlu diluruskan kembali makna penganiayaan yang tidak bersifat fisik yang sangat dirasakan secara fisik,” terang Adies.
Kemudian Hakim Konstitusi Enny memberikan catatan tentang persoalan konstitusionalitas norma dalam uji materiil KUHP ini. “Apa sebetulnya yang dipersoalkan. Jadi, carikan original intent dari pasal a quo dan Penjelasannya,” nasihat Enny.
Pada akhir persidangan, panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah permohonan yang telah disempurnakan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 21 April 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (humas.mkri)












