METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait capaian pemberantasan narkotika di wilayah Kepri. Kegiatan tersebut mencakup pemaparan hasil pengungkapan kasus periode 12 Februari hingga 7 April 2026, sekaligus pemusnahan barang bukti hasil sitaan selama Februari hingga Maret 2026.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 58 tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dari puluhan kasus tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan etomidate dalam bentuk liquid vape,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.
Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., Kabidpropam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan dari sejumlah instansi dan lembaga, seperti GRANAT, BPOM Batam, dan Bea Cukai Batam.
Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan bahwa sebagai bentuk transparansi, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik BNNP Kepri dengan suhu tinggi, guna memastikan zat berbahaya tersebut habis terbakar tanpa menyisakan residu yang dapat mencemari lingkungan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, meliputi sabu seberat 1.828,56 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 pcs.
Suyono juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS di wilayah Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lapas. Selain itu, pengungkapan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 unit vape mengandung etomidate di wilayah Sagulung juga berhasil digagalkan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Di akhir kesempatan, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam maupun aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan dan pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu, demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (hms)














