Metrobatam.com, Lingga – Ratusan hektare perkebunan kelapa sawit yang tersebar di beberapa titik wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, diduga kuat belum mengantongi izin terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Temuan ini memicu perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan sawit tersebut diduga dilakukan tanpa kejelasan legalitas perusahaan. Bahkan, sebagian perkebunan disebut tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga. Joko melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (04/04/2026), menyampaikan bahwa sejauh pengetahuannya, hanya satu perusahaan yang tengah mengurus perizinan.
“Setahu saya yang ada perizinan baru PT SPP, itupun perizinannya masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa sejumlah aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, kewajiban memiliki dokumen Amdal diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal sebagai syarat utama memperoleh izin usaha. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha dapat dinyatakan melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, dalam Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 109, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas perkebunan skala besar tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Informasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar daerah, agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga mengelola perkebunan tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Awalludin














