Metrobatam.com || Grobogan — Satlantas Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Purwodadi tepatnya di depan Dinas Peternakan dan Perikanan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 03.16 WIB, melibatkan kendaraan KBM Mits Light Truck nomor polisi K-9213-CP dengan sepeda motor Honda PCX merah nomor polisi K-3320-BTF.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KBM Mits Light Truck yang dikemudikan Sudarman (55), warga Karangasem, Grobogan, melaju dari arah timur atau Purwodadi menuju barat arah Godong dengan membawa muatan sekitar 10 ribu batu bata menuju Pedurungan, Kota Semarang.
Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan truk tersebut mendahului kendaraan lain di depannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX merah yang dikendarai dua orang.
Karena jarak yang sudah sangat dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara serta bodi samping kanan sepeda motor Honda PCX.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor bernama Teguh Budi Santoso (21), warga Candisari, Purwodadi, mengalami luka berat berupa patah kaki kanan, lecet pada kaki kanan, luka robek terbuka di kepala, dan meninggal dunia di RSUD Purwodadi.
Sementara pembonceng sepeda motor, Dani Kevin Kurniawan (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, mengalami patah kaki kanan dan saat ini masih menjalani perawatan di RS Yakkum Purwodadi.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Dari hasil pemeriksaan, sopir truk diketahui tidak memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat setelah kecelakaan terjadi. Terduga sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi kejadian dan turun dari kendaraan, namun kemudian kembali melanjutkan perjalanan.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, serta Pasal 312 tentang kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.
Red@Ayk














