METROBATAM.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dilaksanakan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional sejak 6 Januari 2025. Program prioritas nasional tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap ditetapkan sebagai mitra melalui dugaan pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN. Akibatnya, yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya penggelembungan harga (markup) dalam sejumlah pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa rangkaian dugaan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara dan menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (IP)














