METROBATAM.COM. BATAM – Maraknya penyelenggaraan pesta warga yang melampaui batas waktu hingga mengganggu kenyamanan masyarakat mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Merespons keluhan warga, Polsek Bengkong menggandeng Pengurus Paroki Santo Damian untuk menyepakati aturan baru penerbitan izin keramaian di wilayah Bengkong, Batam.
Ke depan, setiap umat Katolik yang hendak menggelar pesta syukuran seperti Komuni Suci maupun resepsi pernikahan diwajibkan mengantongi persetujuan tertulis dari Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG) setempat sebelum mengajukan permohonan izin keramaian ke Polsek Bengkong.
Kesepakatan strategis ini dimatangkan dalam kegiatan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang berlangsung hangat di Aula Gereja Santo Damian Bengkong, Minggu (2/8/2026) pagi.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., menegaskan bahwa terobosan ini merupakan langkah preventif buntut dari pelaksanaan pesta syukuran Komuni Suci sebelumnya. Pesta yang telah mengantongi izin tersebut memutar musik bervolume keras hingga menjelang subuh sehingga memicu keresahan warga sekitar.
“Penerbitan Surat Izin Keramaian berpatokan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023. Namun, dalam praktiknya, toleransi dan kenyamanan lingkungan sekitar tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dilanggar,” ujar AKP Tigor di hadapan puluhan Pengurus KBG dan jajaran Polsek Bengkong.
Lewat mekanisme baru ini, Ketua KBG memegang peranan krusial sebagai filter awal untuk memberikan edukasi, pengawasan, serta mengingatkan warga agar tidak melampaui batas waktu kegiatan yang disepakati.
Langkah kolaboratif ini disambut hangat oleh Pastor Paroki Santo Damian, Rm. Fransiskus Dedi Riberu, SS.CC. Pihaknya menilai kehadiran jajaran Polsek Bengkong sebagai wujud kepedulian nyata dalam membina kerukunan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini. Hasil sosialisasi ini akan diteruskan para Ketua KBG ke tingkat basis umat, agar terbangun kesadaran kolektif untuk saling menghargai kenyamanan tetangga dan lingkungan sekitar,” tutur Rm. Dedi.
Dalam sesi dialog, sejumlah Ketua KBG sempat menanyakan langkah kepolisian jika terjadi pelanggaran batas waktu atau potensi keributan di lokasi pesta.
Menanggapi hal tersebut, AKP Tigor menegaskan bahwa Polsek Bengkong akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis bersama pengurus KBG. Namun, jika terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong bersama jajaran Kanit Polsek Bengkong dan seluruh Pengurus KBG Paroki Santo Damian ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas Bengkong tetap kondusif, aman, dan harmonis. (Ilh4m)














