Pemko Batam Tegaskan Foto Amsakar-Yuwanky Diambil Saat Penandatanganan Kerja Sama Pasar Jodoh

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM

METROBATAM.COM, BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pengusaha Yuwanky. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan konteks foto, terutama mengenai waktu dan kegiatan saat dokumentasi tersebut diambil.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan foto tersebut diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, dalam rangka penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.

“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).

Menurut Rudi, ketika kerja sama tersebut berlangsung, Yuwanky belum berstatus hukum dalam perkara yang kini tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Bacaan Lainnya

Ia juga menjelaskan bahwa PT Usaha Jaya Karya Makmur, perusahaan yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh, sebelumnya mengikuti proses tender terbuka dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” jelasnya.

Pemko Hormati Proses Hukum

Rudi menambahkan, berdasarkan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses kerja sama tersebut, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.

Ia menegaskan, klarifikasi yang disampaikan Pemko Batam bukan untuk memengaruhi kerja jurnalistik ataupun keputusan redaksional media. Pemerintah daerah tetap menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” kata Rudi.

Menurutnya, penyampaian informasi secara lengkap menjadi penting ketika sebuah dokumentasi lama kembali beredar di media sosial maupun ruang publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami sebuah peristiwa berdasarkan konteks dan kronologi yang sebenarnya.

Di sisi lain, Pemko Batam menyatakan tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.

“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rudi.

Pemko Batam berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih proporsional kepada masyarakat mengenai foto Amsakar Achmad bersama Yuwanky, sekaligus memperjelas konteks kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh yang berlangsung pada Maret 2026. (MCB)

Pos terkait