Polresta Barelang Berantas Narkoba: Barang Bukti Rp540 Juta Dimusnahkan, 4.100 Jiwa Terselamatkan

Keterangan gambar: Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (17/9/2026). /arsip Polresta Barelang

METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepulauan Riau (Kepri). Langkah nyata tersebut ditunjukkan melalui konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 14 kasus narkotika yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan barang bukti senilai total Rp540,6 juta ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.

Kompol Arsyad menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidikan berkesinambungan dari 14 Laporan Polisi (LP). Rinciannya, 13 LP berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dan 1 LP merupakan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.

Dari rangkaian pengungkapan jaringan ini, petugas mengamankan 15 orang tersangka yang terdiri atas 11 pria dan 4 wanita. Sesuai aturan penyidikan dan kode etik penegakan hukum, identitas para tersangka dihadirkan dalam inisial, yakni A (32 tahun), R (41 tahun), S (29 tahun), M (35 tahun), D (27 tahun), F (30 tahun), H (38 tahun), I (26 tahun), T (33 tahun), Y (31 tahun), P (28 tahun), N (24 tahun), E (36 tahun), L (34 tahun), serta K (25 tahun).

Bacaan Lainnya

Sabu hingga Liquid Vape Berisi Etomidate

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai varian narkotika dengan rincian sebagai berikut:

* Sabu: 98,42 gram (terbagi dalam 9 paket) bernilai sekitar Rp95 juta.

* Ganja: 279,25 gram (terbagi dalam 303 paket) bernilai sekitar Rp14 juta.

* Ekstasi: 148 butir (berat bersih 59,56 gram) bernilai sekitar Rp103,6 juta.

* Liquid Vape Etomidate: 164 unit (total volume 430,77 gram/ml) bernilai sekitar Rp328 juta.

“Berdasarkan kalkulasi dan analisis penyidik, langkah pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa masyarakat dari potensi kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Arsyad.

Ia menambahkan, estimasi penyelamatan jiwa tersebut dihitung berdasarkan asumsi rata-rata takaran konsumsi per gram sabu, ganja, butir ekstasi, hingga takaran liquid vape mengandung etomidate di tingkat pengguna.

Sinergi Antar-Lembaga dan Ancaman 20 Tahun Penjara

Keberhasilan penindakan ini, lanjut Arsyad, tidak lepas dari sinergi solid antara Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, serta peran aktif masyarakat yang konsisten memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a/b dan ayat (2) huruf a/b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026) juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun, hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Polresta Barelang berkomitmen untuk terus mengencangkan tindakan preventif maupun represif guna membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga Kota Batam tetap aman, kondusif, dan bebas dari narkoba. (Ilh4m)

Pos terkait