METROBATAM.COM, LINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian/Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dan dihadiri langsung oleh Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos yang menyampaikan secara langsung dokumen rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD 2026.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati M. Nizar menegaskan bahwa penyampaian rancangan Perubahan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan kondisi ekonomi dan fiskal, serta kebutuhan penyesuaian terhadap program dan kegiatan prioritas daerah,” ujar Nizar.
Ia menjelaskan, penyusunan perubahan kebijakan anggaran ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan Kabupaten Lingga tahun 2026 diarahkan pada tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Keunggulan Daerah, Investasi, Pemerataan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.”
“Oleh karena itu perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka dalam struktur APBD. Lebih dari itu, perubahan anggaran merupakan upaya untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang berkembang, sehingga sumber daya yang terbatas dapat diarahkan kepada program dan kegiatan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rancangan tersebut, Bupati memaparkan tiga poin pokok kebijakan perubahan:
1. Kebijakan Perubahan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 800.492.612.674,00 dalam rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD disesuaikan menjadi Rp 739.331.039.749,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 61.161.572.925,00.
Penyesuaian tersebut terutama berasal dari perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 175.329.242.395,00 disesuaikan menjadi Rp 44.107.151.032,00. Pada saat yang sama, pendapatan transfer mengalami peningkatan dari semula sebesar Rp 618.365.124.000,00 menjadi Rp 688.428.363.980,00.
2. Kebijakan Perubahan Belanja Daerah
Belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 850.308.218.735,00 dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disesuaikan menjadi Rp 743.688.517.909,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 106.619.700.826,00. Penyesuaian tersebut terutama tercermin pada belanja operasional dan belanja modal.
Bupati menekankan, perubahan belanja tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan atau penambahan pagu, tetapi sebagai upaya meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, produktif, tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
3. Kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah
Dari sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp 63.000.000.000,- disesuaikan menjadi Rp 39.357.478.160,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 23.642.521.840,00.
“Kebijakan pembiayaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lingga untuk menjaga keseimbangan APBD, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan pengelolaan pembiayaan dilaksanakan secara prudent, terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.
Di akhir pidatonya, Bupati Nizar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lingga untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi terutama oleh kualitas perencanaan, ketepatan alokasi, efektivitas pelaksanaan, efisiensi penggunaan anggaran serta akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah keuangan daerah,” tutupnya.
Rapat Paripurna selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lingga terhadap Rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Awalludin














