MANADO|METROBATAM.COM – Pengawasan Dana Desa menjadi sorotan utama dalam Pelatihan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu yang digelar di Hotel Grand Puri Manado.
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. Kehadirannya menjadi sinyal kuat bahwa negara serius dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri menunjukkan keseriusannya dengan mengutus Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., yang hadir mewakili Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M.
BPD Adalah Mata dan Telinga Rakyat
Ketua DPD Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) Sulut, Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P., menegaskan posisi vital BPD. Menurutnya, BPD bukan sekadar pelengkap, melainkan mata dan telinga masyarakat.
“BPD harus mampu menyerap aspirasi, mendengarkan kebutuhan warga, dan menjadi bahan pertimbangan kebijakan desa,” ujarnya. Peran itu menempatkan BPD sebagai kunci pemerintahan desa yang responsif dan demokratis.
Peringatan Keras Soal Korupsi Dana Desa
Plt Kajati Sulut, Dr. Feri Tas, menekankan tiga poin penting: pemahaman tugas dan fungsi BPD, penguatan sinergi dengan pemerintah desa, dan kepatuhan mutlak pada peraturan perundang-undangan.
Poin krusialnya adalah pencegahan korupsi Dana Desa. Pemahaman regulasi dan fungsi pengawasan yang tepat diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Bagi Pemkot Kotamobagu, penguatan BPD adalah fondasi untuk tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Sinergi antara BPD dan pemerintah desa pun harus dibangun dengan komunikasi terbuka dan saling menghormati kewenangan, namun tetap objektif dalam pengawasan.
Semangat ini sejalan dengan falsafah daerah Kotamobagu “Mototabian, Mototanoban bo Mototompiaan” yang bermakna saling menyayangi, saling mengasihi, dan saling berbuat baik demi kesejahteraan bersama. (wai)














