KOTAMOBAGU, METROBATAM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menghadiri pertemuan upaya perdamaian antara sejumlah pemuda dari Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, dan Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait peristiwa tawuran yang melibatkan kedua belah pihak. Pertemuan tersebut berlangsung di Polres Kotamobagu, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, hadir mewakili Pemkot Kotamobagu, bersama Camat Kotamobagu Utara dan Lurah Upai.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), termasuk Camat Passi, keluarga dari kedua belah pihak, serta Kasat Reskrim Polres Kotamobagu bersama jajaran penyidik.
Upaya perdamaian antara kedua wilayah tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, perdamaian dilakukan di antara warga yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana. Sementara itu, pertemuan hari ini secara khusus mempertemukan para pemuda yang terlibat dalam peristiwa tawuran dan berkaitan dengan proses penanganan tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Sahaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurutnya, niat untuk berdamai merupakan langkah positif yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda, agar lebih mengedepankan komunikasi, menahan diri, serta menjaga hubungan persaudaraan dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu beserta jajaran penyidik yang telah menangani perkara tersebut sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keinginan berdamai.
“Pemerintah menyambut baik keinginan kedua belah pihak untuk berdamai. Kami berharap momentum ini menjadi pembelajaran bagi para pemuda agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, terkait penerapan Restorative Justice, keputusan tetap berada pada kewenangan penyidik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahaya berharap upaya penyelesaian ini dapat menjadi momentum untuk memulihkan hubungan sosial antara pemuda Kelurahan Upai dan Desa Poopo, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, kepolisian, dan keluarga dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keinginan berdamai, dengan tetap menghormati proses dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (WAI)














