KOTAMOBAGU, METROBATAM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Bukaka Naton Tahun 2026, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Restoran Lembah Bening, Kotamobagu, Sulawesi Utara, tersebut bertujuan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Uji publik ini dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, SE, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Dr. Henny Kaseger, M.Kes., MH, serta perwakilan pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, camat, lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, mengatakan Perumda Air Minum Bukaka Naton memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Karena itu, penyusunan regulasi yang mengatur perusahaan daerah tersebut perlu dilakukan secara matang dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kepentingan publik.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Menurutnya, keberadaan Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Perumda Air Minum Bukaka Naton sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ranperda Inisiatif DPRD
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Dr. Henny Kaseger, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang telah dipersiapkan sejak 2022 dan kini memasuki tahapan uji publik.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pengembangan usaha, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum di seluruh wilayah Kota Kotamobagu.
Henny berharap, melalui uji publik tersebut, berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Berdasarkan materi yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, Ranperda ini terdiri atas 14 bab, 92 pasal, dan 175 ayat.
Adapun landasan hukum yang menjadi acuan penyusunannya antara lain Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pemkot Dorong Regulasi Sesuai Ketentuan
Narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Rendra Sucipto Dilapanga, SH, M.Si, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda yang berkaitan dengan pelayanan dan penyediaan air minum harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 dan Nomor 118 Tahun 2018.
Menurut Rendra, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menyusun dan membahas Ranperda tentang Perumda Air Minum Bukaka Naton.
Penyusunan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah, tetapi juga mendukung tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Masukan Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi
Kegiatan uji publik turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., ME, bersama sejumlah perangkat daerah terkait serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah.
Dalam forum tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap materi Ranperda yang dipaparkan.
Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi DPRD bersama Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menyempurnakan rancangan regulasi sebelum melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui penyusunan Ranperda ini, DPRD dan Pemkot Kotamobagu diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan Perumda Air Minum Bukaka Naton, sehingga perusahaan daerah tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan distribusi air minum, serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.














