Metrobatam.com, Tanjungpinang -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan asrama mahasiswa Anambas yakni Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Z.
Kadispenda Anambas Z merupakan Sekretaris sesuai SK Bupati nomor 164-B tahun 2010, dan merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Proses hukum yang didalami tim penyidik, akhirnya penetapan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan dua unit rumah mes dan satu unit asrama mahasiswi Anambas di Tanjungpinang bertambah satu orang lagi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Andar Perdana Widiastono didampingi Asisten Pidana Khusus, Rahmad.
Penetapan tersangka Z menyusul, karena mempunyai peran paling menonjol dalam proses penawaran pengadaan dua unit rumah mes dan satu unit asrama mahasiswi.
Peran tersangka sebagai sekretaris dan PPTK, aku Andar, memuluskan tindakan tersangka utama (RTND, red) dalam menyelewengkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
“Dalam proses penyidikan, peran Z sangat sangat besar hingga terjadinya pembelian dua unit rumah mes dan satu asrama Mahasiswi.
Sebagai Sekretaris dan merangkap PPTK dalam tim lima, tersangka menungkan tanda tangan tanpa dilengkapi Apresal dan menyetujui pembelian dua unit mes dan asrama itu,” kata Andar.
Kedua tersangka diketahui sebagai orang pintar dan mengetahui aturan dalam proses pengadaan itu. Tapi dalam keadaan sadar tetap saja melakukan tindakan melawan hukum.
Dalam proses penetapan tersangka kasus ini, tambah Andar, tim penyidiknya menggunakan rumus Piramida terbalik.(mb/edj/tribun)