Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Singapura senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Jadi Tersangka

Keterangan gambar: Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan (paling kanan), bersama Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei (tengah) dan Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menunjukkan 2 dari 3 unit barang bukti mesin pesawat (engine turbo) asal Singapura yang disita jajarannya dalam agenda konferensi pers di Hanggar Helipad Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (1/10/2026). /Ilh4m/MetroBatam

METROBATAM.COM, BATAM – Sub Direktorat (Subdit) I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menghentikan dugaan tindak pidana perdagangan luar negeri terkait impor barang dalam keadaan tidak baru (bekas) berupa 3 unit mesin pesawat (engine turbo) asal Singapura. Praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp30 miliar ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Helipad Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (1/10/2026).

Kasus ini bermula saat tim penyidik mengamankan tiga unit mesin pesawat bekas tersebut pada Jumat, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Barang bukti tersebut disergap saat berada di atas armada pengangkut di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menjelaskan bahwa, barang bukti dipindahkan dari Singapura ke Batam menggunakan kapal laut dengan kondisi dikonstruksi serta dikemas rapi menggunakan palet kayu. Saat diamankan petugas, barang ilegal tersebut sedang dalam proses perpindahan dari gudang lama menuju gudang baru.

Bacaan Lainnya

Modus Wait and See dan Manipulasi Dokumen

Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa tiga unit engine turbo tersebut sejatinya telah mengendap di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.

Para pelaku sengaja menerapkan strategi menanti situasi aman (wait and see) sembari mengurus serta memanipulasi dokumen manifest sebelum berniat mengirimkan barang tersebut ke tujuan akhir di Jakarta.

“Barang bukti ini rencananya akan dipergunakan sebagai spare part atau suku cadang mesin pesawat,” ucap AKBP Paksi saat memaparkan kronologis perkara didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K.,.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan substantif pada dokumen impor, termasuk dugaan pemalsuan dan manipulasi manifest. Kejanggalan makin menguat saat proses verifikasi lapangan, di mana sejumlah nama perusahaan yang tertera pada dokumen administratif ternyata fiktif atau sudah tidak beroperasi lagi.

Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka sementara yang masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Tersangka LH diduga kuat berperan sebagai pemilik barang sekaligus pemicu utama yang mengordinasikan pengiriman mesin dari Singapura ke Batam.

Sementara tiga tersangka lainnya berperan aktif dalam mengurus administrasi, menawarkan jasa pengiriman hingga mencari calon pembeli di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 junto (jo) Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja) jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sanksi Pidana.

Polda Kepri menegaskan bahwa, proses hukum tidak berhenti pada keempat tersangka tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna melacak pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok impor mesin pesawat ilegal ini.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tukas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. (Ilh4m)

Pos terkait