Interpelasi, Dewan Nilai Jawaban Gubernur Kepri Tidak Transparan

Metrobatam.com Tanjungpinang – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Taba Iskandar menilai, Gubernur Kepri belum menjawab secara kongkrit terkait dengan pertanyaan yang diajukan oleh anggota DPRD dalam Interpelasi, Senin(5/12) lalu.

“Dari jawaban gubernurkan tidak jelas, pada alinia terakhir dia mengatakan ada kesalahan administrasi, seharusnya sesuai UU 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan daerah dia (Nurdin Basirun.red”) punya waktu 5 hari untuk memperbaiki kenapa tidak lakukan,”Kata Taba Iskandar kepada Metrobatam.com diruang kerjanya. Selasa, (6/12) siang.

Nantinya, kata Taba jika dari Interpelasi terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Nurdin Basirun maka anggota DPRD Kepri akan menggunakan Hak Angket kepada Gubernur Kepri ini.

“Jika dalam Interpelasi kita temukan sudah terjadi pelanggaran Undang – Undang (UU), jika terbukti terjadi pelanggaran kami baru akan lakukan Hak Angket kepada dia,”Katanya.

Bacaan Lainnya

“Kami kemungkinan berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk mengidentifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak,”Ucapnya.

Taba juga menduga adanya permainan yang dilakukan oleh Nurdin Basirun pada saat melakukan Asessmen beberapa waktu lalu.

Pasalnya, menurut Taba Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak transparan dalam melakukan penilaian terhadap beberapa Penjabat yang ikut dalam Asessmen itu.

“Diharus transparan mengenai nilai yang diperoleh oleh Penjabat tersebut karena ini kan hak publik,”Tutupnya.

Sehari Sebelumnya, Rudi Chua Anggota Komisi II DPRD Kepri mengajak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji bersama tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Pasalnya, menurut Rudi sesuai dengan Undang – Undang (UU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) No 86 tahun, bahwa Gubernur selaku Penjabat pembina kepegawaian daerah tidak boleh melantik penjabat selama 6 bulan pertama sejak dilantik.

“Kalau memang betul, sejak tanggal 25 mei 2016 beliau (Nurdin Basirun) dilantik sebagai Gubernur Kepri, jadi untuk menetapkan dan melantik pejabat eselon II, IIi dan IV di lingkup Pemprov Kepri dinyatakan tidak sah. Pelangaran UU 86 tahun 2015 oleh sebab itu semua ini harus dikaji bersama,”Kata Rudi Chua, kepada Metrobatam.com, Senin (4/12) siang. (Budi Arifin)

Pos terkait