Hamili Anak Tiri, Kakek 70 Tahun Diringkus Polisi

Metrobatam, Kebumen – Sungguh bejat kelakuan Mustareja (70) warga Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Meski umurnya sudah lanjut usia (lansia), ia tega menyetubuhi anak tirinya berinisial (TS) umur 16 tahun hingga hamil 4 bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini ditahan polisi. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan polisi.

Kapolsek Sadang AKP HM Fadholi mengungkapkan tersangka sudah mengakui perbuatannya dihadapan petugas. Dia mengakui telah menyetubuhi anak tirinya hingga 10 kali.

Menurutnya korban yang hanya lulusan kelas 6 SD itu terpaksa menuruti kelakuan bejat ayah tirinya karena diancam akan dikembalikan ke rumah kakeknya di Wonosobo. “Korban takut ancaman tersebut, sehingga tidak berani menolak ajakan tersangka. Korban tinggal bersama dengan tersangka dan ibu kandungannya,” kata Fadholi.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, tersangka mengaku mengajak korban untuk ikut membantu memetik cabai di tengah hutan desa setempat. “Saat itu korban dibekap dan disetubuhi oleh tersangka di tengah hutan serta diancam,” lanjutnya.

Menurutnya setelah disetubuhi, korban dicekoki obat sakit kepala sebanyak 7 tablet dan diberi minuman soda agar tidak hamil. Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya itu berulang kali di rumahnya saat kosong dan ibu korban tidak ada di rumah.

“Dari pengakuannya tersangka melakukan aksinya di ruang makan juga,” imbuh Fadholi.

Dia menambahkan tersangka dilaporkan kepada petugas oleh kakak ipar korban Suratno (35) yang tak lain adalah anak kandung tersangka. Suratno curiga dengan perubahan tubuh korban. Dia kemudian mengajak korban ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban positif hamil 4 bulan.

Saat ditanya kepada korban, Suratno pun kaget setelah korban mengaku bahwa yang menghamili adalah ayahnya. Setelah itu, Suratno melaporkan ke polisi. Tersangka dibekuk petugas di rumahnya. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa celana, baju, dan pakaian dalam milik korban.

Saat diperiksa di mapolsek, kepada wartawan tersangka mengaku menyetubuhi korban hingga 10 kali. “Kira-kira ya sepuluh kali,” kata tersangka, Mustareja.

Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolsek Sadang. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mb/detik)

Pos terkait