Selundupkan 10,4 Sabu dari Malaysia, Biker Ditangkap

Metrobatam, Jakarta – Bea Cukai Entikong menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram (kg) narkotika jenis Methamphetamine (sabu) di daerah Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dari seorang pengendara sepeda motor (biker). Sabu dimasukkan dari Malaysia melalui hutan di daerah Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan tujuan akhir barang di Kota Pontianak.

Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Senin (4/9), biker tersebut berinisial PH. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, mengungkapkan tangkapan ini adalah puncak upaya terus menerus yang dilakukan Bea Cukai selama tiga bulan berturut-turut terkait diterimanya informasi akan masuknya narkotika melalui jalur hutan.

“Selama tiga bulan telah dilakukan penggalangan dan pendalaman informasi serta melakukan pengecekan secara langsung keluar masuk hutan di sekitar perbatasan Entikong,” ungkap Souvenir.

Bacaan Lainnya

Souvenir menambahkan, Bea Cukai Entikong menggandeng personel Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 642/Kapuas untuk penyisiran jalur hutan pada Sabtu (26/8/2017) karena adanya dugaan pelaku penyelundupan membawa senjata api rakitan. “Tim Gabungan Bea Cukai Entikong dan Satgas Pamtas Batalyon Infanteri 642/Kapuas menyisir jalur hutan dan memperketat pengawasan di sekitar perbatasan Entikong,” ujarnya.

Terkait pelaku dan barang bukti sabu telah diserah terimakan oleh Bea Cukai Entikong kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya PH diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam rangkaian penindakan ini Bea Cukai Entikong juga menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dari Malaysia melalui jalur hutan pada Rabu (23/8) yang pada awalnya terindikasi terdapat narkotika yang diselipkan di dalamnya.(mb/detik)

Pos terkait