Bos First Travel Jalani Sidang Perdana

Metrobatam, Jakarta – Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.

Andika, Anniesa dan Kiki yang mengenakan baju warna putih sudah hadir di ruang sidang di PN Depok, Senin (19/2). Sidang dimulai pukul 10.15 WIB.

Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jemaah terkait perkara ini mencapai Rp 924.995.500.000.

Barang bukti terkait perkara di antaranya 774 gaun, 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, dan 1 gedung kantor. Ada juga uang Rp 1.539.715.000 yang akan dipindahbukukan dari rekening Polri ke rekening Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mb/detik)

Pos terkait