Metrobatam, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu menggunakan uang suap proyek dari pihak swasta untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya.
“Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus istri Bupati yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum di Medan,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11).
Namun demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal kasus hukum yang menimpa istri Bupati Pakpak Bharat, yakni Made Tirta Kusuma Dewi, itu.
Agus menuturkan Remigo menerima suap sebanyak Rp550 juta sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada 16 November 2017 sebesar Rp150 juta, tahap selanjutnya pada 17 November 2018 sebesar 250 juta dan 150 juta.
Agus menjelaskan uang suap yang diterima Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Pemberian uang suap itu, kata Agus, melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas mengumpulkan dana.
“Diduga RYB menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT setelah menerima informasi soal rencana penerimaan uang suap Remigo sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat Davis Anderson Korosekali. Uang diduga berasal dari Hendriko Sembiring selaku swasta yang menggarap proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan ajudan Bupati pakpak Bhawat berinisial JBS, swasta berinisial RP, dan pegawai honores Dinas PUPR Pakpak Bhawat berinisial S.
Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara, Agus mengatakan KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko sebagai tersangka.
Kepala Daerah ke-104
Remigo menjadi kepala daerah ke-104 yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia jadi kepala daerah yang ke-27 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2018. Pemerintah pun didorong untuk melakukan evaluasi.
Remigo ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
“Sekali lagi kita menyampaikan keprihatinan. Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27, jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, sangat prihatin, kenapa ini terus berulang,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK pada Minggu (18/11) malam.
Menurut Agus, OTT yang masih menjerat kepala daerah tersebut seharusnya dapat dijadikan bahan evaluasi untuk pemerintah. Hal tersebut supaya kepala daerah tak lagi masuk dalam jajaran pihak yang diamankan dalam OTT.
“Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah. Mudah-mudahan ini juga jadi bahan untuk pemerintah segera mengevaluasi apa yang perlu dilakukan,” ucapnya.
KPK menangkap enam orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah Remigo, Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, seorang swasta Hendriko Sembiring, Reza Pahlevi seorang swasta, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak merupakan ajudan Remigo dan Syekhani yang merupakan pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat.
Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga orang tersebut disebut sebagai penerima suap tersebut.
Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta. Berdasarkan penyelidikan, Remigo menerima Rp550 juta dari perantara yang diterima sebanyak tiga kali.
Pada 16 November, Remigo menerima Rp150 juta, pada 17 November menerima Rp250 juta dan Rp150 juta. Namun KPK hanya mendapati transaksi suap senilai Rp150 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi yakni mengamankan kasus yang melibatkan istri dari Remigo yang ditangani penegak hukum di Medan. (mb/cnn indonesia)














