PBNU Dukung Langkah Polisi Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka

Metrobatam, Jakarta – PBNU mendukung langkah Polda Jawa Timur yang menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini disebut sudah lama dibahas oleh para pengurus NU.

“Kami mendukung penuh langkah polisi meskipun kalau menurut para pengurus sudah cukup lama ini, tapi kita mendukung proses hukum ini,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini kepada detikcom, Kamis (22/11).

Helmy mengatakan Gus Nur harus diproses secara hukum agar kasus serupa tak terulang ke depan. Dia menyebut seseorang tak boleh seenaknya menghina atau menyebarkan kebencian.

“Agar menjadi pelajaran bahwa dalam berbangsa dan bernegara ada koridor hukum. Nggak bisa kita mengeluarkan kalimat seenaknya sendiri, menghina, menyebarkan kebencian,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga meminta proses hukum terhadap Gus Nur dilakukan secara transparan dan seadil-adilnya. Helmy menyatakan peristiwa ini merupakan akumulasi dari banyak peristiwa serupa yang sudah dilaporkan oleh keluarga besar NU.

“Harus secara transparan dan seadil-adilnya karena dalam peristiwa ini kan akumulasi dari banyak peristiwa yang sudah dilaporkan keluarga besar NU ya. Kebanyakan teman-teman di bawah menyampaikan sejak lama sebetulnya,” ucap Helmy.

Polda Jatim sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lantaran videonya dianggap menghina Nahdlatul Ulama (NU). Pihak Polda Jatim penetapan Gus Nur sebagai tersangka bukan bentuk kriminalisasi ulama karena dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan ahli.

“Hari ini kami menetapkan berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/11).

“Di mana letak kriminalisasi yang dilakukan polda? kecuali itu bukan tindak pidana dijadikan pidana atau tidak ada tindak pidana dijadikan pidana,” sambungnya.

Gus Nur pun telah diperiksa oleh Polda Jatim. Dia menjelaskan kalau video yang dibuatnya sebagai balasan atas video yang dibuat oleh media sosial bernama Generasi Muda NU.

“Saya jelaskan kronologi singkat, ada akun namanya generasi muda NU, membuat status ’20 daftar ustaz wahabi dan radikal’, ada Tengku Zulkarnain, Abdul Somad, dan saya masuk di situ, saya counter itu akun,” ucap Gus Nur usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Ngaku Diperlakukan Tidak Adil

Sementara Gus Nur mengaku diperlakukan tidak adil usai diperiksa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser melalui video yang tersebar.

Selama lima jam diperiksa, Gus Nur mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penydik. Ia menyimpulkan kasus yang menimpanya ini tak memenuhi sejumlah unsur pidana.

“Kalau pertanyaan (adil atau tidak) itu ya enggak adil, ini kan hanya kasus main-main yang di ada-adakan,” kata Gus Nur.

Gus Nur lalu menceritakan soal musabab munculnya video yang kemudian jadi pangkal dalam perkara ini. Ia menyebut mulanya video itu ditujukan untuk akun media sosial ‘Generasi Muda NU’ yang menyebut dirinya adalah radikal.

“Akun itu membuat status 20 daftar ustad wahabi dan radikal, isinya Tengku Zulkaranain, Ustaz Abdul Somad, dan saya masuk disitu, saya counter itu akun,” kata dia.

Video yang ia buat, kata Gus Nur, hanya ditujukan untuk akun itu dan bukan untuk dimaksudkan menghina organisasi NU. Namun, secara tiba-tiba ada orang yang melaporkannya dan menudingnya mencemarkan nama baik NU.

“Padahal saya meng-counter akun Generasi Muda NU, itu kronologis sederhananya begitu,” kata dia.

Gus Nur pun menuding bahwa si pelapor itu tak mempunyai legal standing, atau tak jelas kedudukan hukumnya dalam kasus ini.

Lebih lanjut, kata Gus Nur, video yang dijadikan barang bukti itu juga bukan diambil dari akun miliknya, melainkan dari akun Youtube orang lain. “Itu pun dipotong satu menit, tapi sangat penting,” kata dia.

Bagian video yang dipotong itu pun, kata Gus Nur, memuat tentang inti pesan yang ingin disampaikannya pada Generasi Muda NU. Namun bagian itu menurutnya dihilangkan.

Durasi video yang seharusnya ada 28 menit itu pun berkurang satu menit, menjadi 27 menit saja. Hal itu lah yang kemudian bagi dia menjadi bias.

“Jadi (video) saya menampilkan satu screen shot Generasi Muda NU yang merilis 20 kiai radikal itu, dihilangkan, jadi seolah-olah saya lagi menghina NU habis-habisan padahal yang saya permasalakan itu akunnya Genersi Muda NU, biasnya disitu,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait