Metrobatam, Lombok – Baiq Nuril Makmun akan melaporkan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, ke polisi. Muslim akan dilaporkan atas kasus dugaan perbuatan asusila.
Rencananya, laporan akan diajukan ke kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Senin (19/11). “Laporan atas pelecehan itu, omongan cabulnya itu,” kata Nuril di kediamannya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/11).
Nuril sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim kepada Nuril terungkap. Rekaman itu tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Matraman.
Nuril membantah jika dirinya menyebarkan rekaman itu. Namun ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.
Beberapa waktu kemudian Imam mendesaknya Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.
Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril kemudian dibawa ke pengadilan atas kasus tersebut.
Di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.
Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah. Nuril dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Untuk laporan terhadap Muslim besok, Nuril menyiapkan beberapa barang bukti “(Diantaranya) fakta persidangan (dari putusan Pengadilan Negeri Mataram) dan rekaman,” kata Nuril.
Nuril mengaku pihaknya belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Karena hingga saat ini belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Sehingga tim kuasa hukum belum bisa merumuskan argumentasi yang mau disampaikan dalam PK.
Di sisi lain,KejariMatarammemanggilNuril pada Rabu (21/11). Pihaknya menduga pemanggilan itu sekaligus eksekusi penahanan.Nuril mengaku akan memenuhi panggilan itu. Seiring dengan itu, pihaknya juga mengirimkan surat ke kejaksaan dengan tembusan ke Kejaksaan Agung untuk penundaan eksekusi.
Dorong Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyarankan Baiq Nuril Makmun untuk melakukan upaya hukum lanjutan guna mengoreksi putusan Mahkamah Agung atas vonis pelanggaran UU ITE yang dikenakan kepadanya. Menurutnya, ada beberapa hukum lanjutan yang bisa ditempuh Baiq.
Langkah hukum tersebut adalah; mengajukan Peninjauan Kembali, mengadukan kasusnya ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MA. “Saya mendorong, tempuh upaya hukum lanjutan untuk mengoreksi putusan MA,” katanya di Jakarta, Minggu (18/11).
Bivitri tidak menampik dalam mengadili perkara, MA memang harus mematuhi hukum dan undang-undang. Akan tetapi, ia menilai MA harus melihat konteks yang lebih besar dalam mengadili perkara Baiq, selaku perempuan.
Terlebih, ia menilai UU ITE yang menjadi sumber dakwaan terhadap Baiq, sampai saat ini sangat bermasalah. “Jadi Ibu Nuril bukan korban satu-satunya, sudah cukup banyak yang menurut saya jadi tidak tepat dibawanya ke ranah UU ITE,” ujar Bivitiri.
Bivitri tidak sepakat jika upaya amnesti dari presiden segera dilakukan terhadap Baiq. Sebab, ia menilai masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Baiq untuk memperoleh keadilan.
“Saya kira bisa saja (amnesti), tapi sebaiknya kita lihat dari aspek hukumnya saja dulu. Karena bahwa eksekutif ikut campur barangkali opsi yang dua. Kita bereskan dulu soal yudisialnya sekalian memperbaiki jangan sampai MA seperti ini terus,” ujarnya.
Sementara Baiq Nuril saat ikut dalam aksi solidaritas #SaveNuril, di Jalan Raya Udayana, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (18/11) jatuh pingsan diduga karena kurang sehat.
Aksi solidaritas terhadap Baiq Nuril terus disuarakan. Di Kota Mataram, puluhan ibu-bu yang tergabung dalam aksi #SaveIbuNuril, mengelar aksi solidaritas menolak eksekusi Baiq Nuril, di Jalan Raya Udayana Kota Mataram.
“Dia lagi kurang sehat ya. Apalagi karena kemarin keluar surat panggilan dari Kejaksaan Negeri itu,” kata suami Baiq Nuril, Isnaini yang juga hadir dalam aksi tersebut. (mb/cnn indonesia)














