Metrobatam, Jakarta – Jaksa KPK menampilkan percakapan via WhatsApp (WA) mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan pengusaha Johanes B Kotjo. Dalam percakapan itu, Eni mengaku diperintah Idrus Marham meminta uang ke Kotjo.
Dalam percakapan WA itu, Eni meminta uang untuk rapat pleno membahas Plt Ketua Umum Partai Golkar. Saat itu Setya Novanto–yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar–sudah dijerat KPK sehingga partai berlambang pohon beringin itu mencari penggantinya.
Berikut percakapan Eni dengan Kotjo:
- Eni: Pak Kotjo
- Eni: Besok pleno dpp untuk menetapkan sekjen plt ketum
- Eni: Tadi bang Idrus minta saya hubungi Pak Kotjo
- Eni: Bang Idrus minta tolong pak Kotjo
Namun Kotjo terlihat tidak membalas pesan singkat itu dari Eni. Berapa hari kemudian Eni kembali komunikasi dengan Kotjo. Eni minta ongkos untuk DPD I Golkar dalam pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta.
- Eni: Bang Idrus butuh bapak hari ini untuk konsolidasi
- Eni: Katanya buat ongkos DPD I
- Kotjo: Kapan dan berapa?
- Eni: Malam ini ada pertemuan di Sultan
- Eni: Jadi sore ini sudah siap, kasih 10 ribu per DPD I, kalau bisa sore ini 400 ribu dolar sing…
- Kotjo: Nggak mungkin ibu weekend, paling cepat selasa
Kotjo yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka menyebut percakapan dengan Eni itu berkaitan dengan pergantian Ketua Umum Partai Golkar. Kotjo mengaku diminta SGD 400 ribu.
“Pak Setya Novanto kan sudah ditahan KPK, jadi waktu untuk mengkonsolidasikan itu perlu uang 400 ribu, masing-masing 10 ribu. Ada 400 orang itu. Nah saya bilang nggak bisa caranya begitu, minta uang begitu harus, pertama udah weekend sudah malem, terus akhirnya saya bilang paling cepat minggu depan. Tapi hubungannya untuk munaslub itu pak,” ujar Kotjo saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Jaksa menampilkan percakapan lain. Kali ini Eni tampak meminta uang lagi untuk Idrus. Berikut percakapannya:
- Eni: Ini akan dikondisikan tidak munaslub cukup rapimnas diperluas, nanti DPD I akan ketemu BG dan Pak Pratik supaya Golkar tidak pecah, (seperti kemarin Pak BG panggil Nurdin Khalid supaya mendukung pleno untuk IM menjadi plt ketum)
- Eni: Bang Idrus butuh 3 juta untuk ini.
Tapi Kotjo mengaku tidak mengetahui maksud uang 3 juta tersebut dalam bentuk dolar atau rupiah. Saat bertemu Eni, Kotjo juga tidak membahas uang tersebut.
“Rencananya ketemu tapi nggak ngomongin itu. Ngomongin yang SGD 400 ribu,” tutur dia.
Akhirnya, Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar kepada Eni Saragih. Dia merasa pemberian uang itu atas pengetahuan Idrus.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.
Kotjo Ngaku Baru Tahu Larangan Suap
Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Johannes Kotjo mengaku kaget saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku baru sadar soal larangan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Hal ini diakui oleh Kotjo dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (15/11).
Mulanya, Kotjo mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menghubungi dirinya untuk mampir. Saat itu Eni datang untuk mengucapkan terimakasih karena dirinya membantu dana pemenangan suami Eni, Bupati Temanggung, Muhamad Al Khadziq.
“Pak terimakasih ya, [suami] saya sudah menang,” kata Kotjo meniru ucapan Eni.
Saat itu, Eni sempat meminta bantuan sebanyak Rp10 miliar untuk pemenangan suaminya. Namun Kotjo hanya menyanggupi sebanyak Rp250 juta. Setelah mengucapakan terimakasih, lagi-lagi Eni meminta bantuan kepada Kotjo.
- “Pak bisa bantu saya? Saya mau kasih orang yang bantu memenangkan suami saya,” ucap dia.
- “Berapa bu?” tanya Kotjo.
- “Rp500 juta,” jawab Eni.
- “Ya boleh, nanti saya kasih,” kata Kotjo menyanggupi.
Dana itu pun diberi Kotjo kepada Eni melalui sekretarisnya, Tina sebanyak Rp500 juta pada tanggal 13 Juli 2018 di kantornya Graha BIP. Pada saat itu pula, Kotjo terkena OTT oleh KPK. Kotjo mengaku kaget.
“Ya hari itu juga OTT-nya. Kaget saya. Siapa ini? KPK. Salah saya apa?” ujar Kotjo lirih.
Lihat juga: Kasus PLTU Riau, Setnov Akui Kenalkan Eni ke Johannes Kotjo
Selanjutnya Kotjo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Persidangan terus berlanjut hingga kini ia diperiksa sebagai terdakwa. Berjalannya proses, Kotjo mengakui dirinya bersalah.
“Sekarang saya tahu saya bersalah, kemarin saya tanya saksi ahli. Ya ternyata memang enggak boleh [suap],” tutur dia.
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Rp4,75 miliar. Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Kaget Terkena OTT KPK, Kotjo Baru Tahu Larangan SuapMantan Ketua DPR Setya Novanto disebut dijanjikan jatah imbalan dari proyek PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kotjo disebut akan mendapat jatah 2,5 persen dari China Huadian selaku investor proyek PLTU Riau. Sejumlah pihak lain juga disebut akan mendapat jatah sama dengan yang diterima Kotjo, yakni eks Ketua Partai Golkar Setya Novanto. (mb/cnn indonesia)














