4 Pelaku Curas di Batam Ditangkap Tim Macan dan Polsek Sekupang

Batam (Metrobatam.com) – Opsnal Reskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., berhasil mengamankan 4 orang sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan/Curas. yang juga sebagai (Residivis). Kamis (17/12/2020) sekira pukul 05.09 WIB.

4 pelaku Curas yang juga residivis ini dengan inisial MA (34 Tahun) , RL ( 35 Tahun), SB (36 Tahun) , TF (35 Tahun) yang bersama-sama Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan / Curas kepada Korban Inisial NK

Ada beberapa TKP kejadian Pencurian Dengan Kekerasan / Curas yang dilakukan para Pelaku yaitu di Ruko Botania Kota Batam, Toko Minuman, Botania Garden, Toko Mini Market, Sekupang, Villa Indah Puri Sekupang, Rumah Bule dan di Halte Tiban.

Berawal pada saat pelapor di dalam Ruko Botania kelurahan Belian, kecamatan Batam kota yang saat itu sedang jualan baju dewasa, sehingga datang orang yang tidak di kenal masuk ruko pelapor dengan jumlah dua orang dan langsung mengambil HP milik korban Hp merk Vivo warna merah dan salah satu pelaku membawa golok mengarahkan pada pelapor dan tersangka mengatakan diam ya (pelapor diarahkan agar diam di tempat) dan terlapor mengambil tas warna coklat yang berisi nota-nota belanja kain dan uang kurang lebih sebanyak Rp.3.000.000 dan kedua terlapor langsung pergi dan pelapor sempat mengatakan ada CCTV apakah kamu tidak takut, sehingga terlapor langsung pergi dari lokasi. Atas kejadian tersebut korban langsung datang melapor ke Polresta Barelang.

Bacaan Lainnya

Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas.  Pada hari kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 00.10 WIb.

Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Tanjung Uma Sekira pukul 00.43 WIB. Ketika dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan inisial Ma dan RL.

Kemudian, dilakukan pengembangan sekira pukul 02.59 WIB. Di Perumahan Geisha External Marina Blok AA 27 dan berhasil mengamankan pelaku insial TF, Kemudian dilakukan pengembangan Kembali ke Tanjungpinang sekira pukul 05.09 WIB dan berhasil mengamankan pelaku inisial SB, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 Bilah Parang, 1 Buah Kampak, 1 Bilah Pisau Dapur, 1 Unit Hp Xiomi Putih, 1 Unit Hp Senter merk Strawbery,  1 Unit Hp Senter Nokia,  1 Buah Jam Tangan,  2 Buah Gelang,  1 Buah Dompet,  3 Stel Baju,  1 Buah Topi, dan 1 Pasang Sepatu

Atas kejadian tersebut Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, SIK membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curas yang saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.

“Untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *