Pemda Kota Cirebon Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 5 Kali Berturut-turut

METROBATAM.COM. Cirebon – Kota Cirebon raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Opini WTP mampu dipertahankan selama lima kali berturut-turut. 

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  LKPD tahun anggaran 2020 di aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jabar, Jalan Moch Toha No 164 Bandung, Jumat 21 Mei 2021, mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar, tim pemeriksaan LKPD Pemda Kota Cirebon, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon selaku tim penyusun LKPD, tim review dari Inspektorat serta semua pihak yang telah mendukung serta memberikan kontribusi untuk kelancaran penyusunan LKPD Pemda Kota Cirebon tahun anggaran 2020.

“Ini kelima kalinya, secara berturut-turut Pemda Kota Cirebon mendapatkan opini WTP dalam Laporan keuangannya,” ungkap Azis.

Dijelaskan Azis, laporan keuangan yang baik akan menjadi sumber informasi strategis bagi setiap pengambil keputusan. Untuk itu, Pemda Kota Cirebon selalu serius menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan dari BPK.

Bacaan Lainnya

“Pelaporan keuangan yang baik tidak hanya berujung pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Azis.

Namun ada hal yang lebih penting, yaitu laporan keuangan tersebut akan menjadi sumber informasi yang sangat strategis, khususnya untuk setiap pengambilan keputusan di Kota Cirebon.

Untuk itu, lanjut Azis, Pemda Kota Cirebon sangat serius dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah.

“Melalui action plan yang dilaksanakan secara menyeluruh di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ucap Azis.

Sehingga tidak terbatas pada SKPD yang menjadi temuan oleh BPK. Selain itu, Pemda Kota Cirebon juga selalu memonitor perkembangan penyelesaian hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh seluruh SKPD.

“Serta memastikan bahwa perbaikan tersebut telah dilaksanakan dengan baik,” pungkas Azis.

Seperti diketahui, sesuai amanat UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU No 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah menyebutkan pemerintah daerah di kabupaten dan kota di Jabar diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan tersebut kemudian akan diaudit untuk kemudian diberikan penilaian. Sejak 2017, Pemda Kota Cirebon berhasil meraih opini WTP atas LKPD dan berhasil terus dipertahankan hingga kini.

(Januar/Cirebonkota)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *