Pedagang Malam Alun-Alun Kejaksan Kota Cirebon Bentuk Paguyuban

Pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hingga subuh di depan Alun-Alun Kejaksan, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, mendeklarasikan pembentukan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Alun-Alun Kejaksan (PPKL).

METROBATAM.COM, CIREBON – Pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hingga subuh di depan Alun-Alun Kejaksan, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, mendeklarasikan pembentukan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Alun-Alun Kejaksan (PPKL).

Pembentukan paguyuban tersebut dilatarbelakangi oleh kesamaan nasib yang dirasakan para pedagang, khususnya sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kawasan Tertib Lalulintas (Perda KTL).

 

Bacaan Lainnya

Aturan itu membuat para pedagang harus menyesuaikan jam operasional, yakni mulai berjualan pukul 23.00 WIB hingga pagi hari.

“Ini sudah menjadi rutinitas demi memenuhi kebutuhan hidup,” ujar salah seorang pedagang.

Menurut para pedagang, paguyuban dibentuk bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai wadah perjuangan dan komunikasi bersama. Para pedagang juga menyambut baik informasi kebijakan Wali Kota Cirebon yang memberikan izin berjualan bagi pedagang kopi dan takjil di Jalan Siliwangi selama bulan Ramadan.

Pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hingga subuh di depan Alun-Alun Kejaksan, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, mendeklarasikan pembentukan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Alun-Alun Kejaksan (PPKL).

Dalam rapat pembentukan tersebut, pedagang memilih pengurus paguyuban secara musyawarah. Pengurus terpilih diminta segera menyiapkan administrasi paguyuban, melakukan pendataan anggota, serta pemetaan wilayah paguyuban.

Para pedagang mengaku bersyukur dengan terbentuknya paguyuban ini dan berharap keberadaannya dapat membawa manfaat serta memperkuat posisi pedagang kaki lima ke depan.

JDR/Metrobatam.com

Pos terkait