Polisi di Tanjungpinang Ringkus Pelaku Kasus Narkoba

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menangkap kasus narkoba, Sabtu (06/05/2023) di Pinggir jalan Adi Sucipto, Km 10, Kota Tanjungpinang. Tersangka berinisial YA, yang beralamat di Diponegoro, RT. 001 RW.009, kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan, Bintan Utara kabupaten Bintan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, pada hari Sabtu (05/06/2023), sekira pukul 18.00 WIB, IPDA L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang sedang berada di pinggir Jalan, Adi Sucipto, Km 10, kota Tanjungpinang ada memiliki Narkotika jenis Pil ekstasi.

Kemudian, tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, langsung menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Sat Res Narkoba. Pihaknya langsung menanyakan langsung nama lelaki tersebut yakni Yogi Anggara.

“Dengan didampingi Pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok Malboro warna merah. Yang mana berisikan sembilan yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Sat Res Narkoba mengamankan satu unit Hanphone merek OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok malboro warna merah, satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan, sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit handphone merk Oppo, satu buah kotak rokok Malboro merah, dan satu unit motor Kawasaki Ninja RR warna putih,” jelasnya.

“Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Efendi, S.H., M.H. (tbnews)

Pos terkait