Gelapkan Barang Bukti Narkoba, 10 Terdakwa Mantan Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda baju lengan putih panjang rompi merah di ruang sidang bersama terdakwa lainnya, sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/2025). (nkson).

METROBATAM.COM, BATAM –  Sidang perdana perkara 10 terdakwa mantan Anggota Satnarkoba Polresta Barelang di Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini diduga menyimpan banyak kebohongan yang ditutupi oleh penyidik maupun kejaksaan, baik dari segi penerapan hukum maupun barang bukti soal transaksi narkotika jenis sabu.

Fakta persidangan, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut menerangkan bahwa, barang haram berupa sabu yang didakwakan kepada 10 terdakwa mantan polisi tersebut dijemput dari Malaysia oleh temannya atas perintah terdakwa Sigit Sarwo Edhi selaku Kanit Satnarkoba Polresta Barelang serta persetujuan dari terdakwa Satria Nanda selaku Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Terdakwa Sigit Sarwo Edhi cs berangkat dari Polresta Barelang menuju Pantai Nongsa, kemudian naik speed boat ke pantai dekat Pertamina Tanjung Uban. Setelah sabu tersebut tiba di Uban, sabu sebanyak 44 Kg yang ada dalam tas itu dibawa ke pantai Nongsa oleh para terdakwa, kemudian orang suruhan yang menjemput dari pantai di Malaysia itu kembali ke asalnya.

Sesampai di ruangan terdakwa Sigit Sarwo Edhi di Polresta Barelang, sebanyak 9 Kg sabu disimpan di lemari kayu milik terdakwa Sigit Sarwo Edhi dan 35 kilo gram tetap dalam tas saat pertama diterima di pantai Uban.

Bacaan Lainnya

Kemudian, para terdakwa ini memberi tahu kepada terdakwa Zulkifli bahwa ada kegiatan dari terdakwa Sigit Sarwo Edhi yakni menjual sabu dengan upah per kilo gram seharga Rp 20 juta.

“Jasa untuk menjual sabu per kilo gram sebesar dua puluh juta. Disisihkan untuk jasa Zulkifli Simanjuntak (ZS), dan terdakwa Wan Rahmad mengatakan aman jika menyisihkan uang tersebut ke ZS. Para terdakwa ini menjemput sabu pukul 23.00 WIB, dengan mengendarai dua mobil menuju pantai Nongsa menemui Wai (DPO) di daerah Uban dekat pertamina,” tutur Jaksa penuntut saat membacakan dakwaan terdakwa Satria Nanda dan terdakwa Sigit Sarwo Edhi, Kamis (30/1/ 2025) di ruang utama Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian, terdakwa Satria Nanda menyetujui untuk merilis sebanyak 35 kilo gram sabu. Dan Sabu itu rencananya akan diserahkan ke DPO bernama Poi. Untuk menjadikan terdakwa dari perkara 35 Kg sabu ini, maka ditangkap sepasang anak muda yang bernama Efendii Hidayat dan Yustin.

Selanjutnya, sabu 9 kilo gram yang ada di lemari terdakwa Sigit Sarwo Edhi diberikan kepada terdakwa Zulkifli Simanjuntak dengan hasil penjualanya diamankan uang sebesar Rp.800 juta. Lalu 1 kilo gram sabu diberikan kepada terdakwa Azis Siregar dan hasil penjualannya diamankan uang Rp 160 juta.

Kemudian, sebanyak 5 kilo gram sabu dibawa ke Tembilahan daratan Riau untuk dijual, dan rencananya uang hasil penjualan sabu ini digunakan untuk perkara sidang praperadilan dari 9 terdakwa yang ada di PN Batam.

Harga jual sabu per kilo gram di daerah Kota Batam dibandrol Rp 400 juta, sedangkan harga jual satu kilo gram di daerah Riau Daratan dibandro Rp 300 juta.

“5 Kg sabu di bawa ke Riau dengan harga Rp 300 juta per Kg, dan rencananya hasil jual sabu tersebut untuk biaya prapid,” sebut jaksa penuntut dalam dakwaanya.

Selain itu, dalam dakwaan, JPU menyebut dugaan penggelapan barang bukti (BB) sabu ini terjadi dalam rentang waktu 15 Juni hingga 8 September 2024 di wilayah hukum Polresta Barelang, Batam. Terdakwa Satria Nanda diduga bersekongkol dengan beberapa anggotanya, termasuk Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma’ruf Rambe, serta dua warga sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, untuk menggelapkan sabu tersebut.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari informasi terkait penyelundupan 300 Kg sabu dari Malaysia yang diperoleh saksi Rahmadi dari Hendriawan (DPO). Namun, rencana tersebut batal hingga akhirnya muncul informasi baru pada Mei 2024 mengenai masuknya 100 kg sabu ke Indonesia.

Atas informasi tersebut, beberapa terdakwa menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi sabu tersebut. Awalnya, rencana penyelundupan mengalami kendala, namun setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium, Batam, serta adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi ini.

Dalam pertemuan lanjutannya, terdakwa Shigit Sarwo Edhi sebagai Kanit memberikan arahan kepada Fadillah dan Rahmadi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. Rencana itu mencakup pembagian 100 Kg sabu, di mana 90 Kg digunakan untuk pengungkapan kasus, sedangkan 10 Kg lainnya diduga disisihkan untuk membayar Hendriawan dan keperluan operasional.

Namun pada akhirnya, strategi atau modus yang dijalankan tersebut mendapat persetujuan Satria Nanda meski awalnya ia menilai skema itu berisiko tinggi.

Berdasarkan dakwaan JPU, Satria Nanda dan para terdakwa lainnya diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. “Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut jaksa Susanto Martua.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kenapa UU TPPU Tidak Didakwakan Kepada Para Terdakwa..?.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara narkoba menjadi prioritas Polri. Meski angkanya masih sedikit, Polri tetap memburu tersangka terkait TPPU dalam narkoba. TPPU hasil kejahatan Narkotika bukan hanya tentang nominal uang tetapi berapa orang yang mati karena transaksi Narkotika.

Terkait perkara ini, sudah seharusnya penyidik dan Kejaksaan menambahkan pasal Undang – Undang pencucian uang. Karena melihat dari dakwaan JPU sangat layak dikenakan TPPU. (Nkson/Telisiknews)

Pos terkait