Tiang Antena Wifi di Karanganyar-Purwodadi Diduga Tanpa Ijin Lengkap dan Membahayakan Warga

Metrobatam.com || Grobogan – Pemasangan tiang antena WiFi yang tidak berizin dapat menimbulkan masalah. Pemasangan tanpa izin dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan daerah, bahkan undang-undang telekomunikasi. Di beberapa daerah, tindakan ini bahkan dapat diatur dalam peraturan daerah terkait penataan ruang.

Seperti halnya tiang pemancar wifi yang berada di Dusun Nganggil, Desa Karanganyar Purwodadi Grobogan, Selasa (13/05/25). Tiang pemancar Wifi yang sudah berdiri bertahun tahun di lingkungan padat penduduk ketika dikonfirmasi terkait ijin, pengelola tersebut menyampaikan bahwa sudah berijin melalui lesan kepada Kadus ( Kepala Dusun) setempat.

” Coba langsung tanya bosnya, terkait ijin, saya hanya pengelola saja. Kemarin saya juga sudah ijin namun hanya lesan ” ungkap YN pengelola wifi.

Terlihat tiang pemancar wifi yang mempunyai ketinggian puluhan meter tersebut dipasang diatas rumah dan tidak memenuhi standar keamanan, bahkan tidak dilengkapi ijin yang sesuai. Jika terjadi sesuatu hal akan berdampak pada warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Pemasangan tiang antena WiFi tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan ilegal karena melanggar peraturan perizinan yang berlaku. Pemasangan tiang antena WiFi seringkali diatur dalam peraturan daerah, yang mengharuskan adanya izin sebelum pemasangan dilakukan.

Perizinan pemasangan tiang antena WiFi bertujuan untuk memastikan keamanan, keindahan lingkungan, dan mencegah terjadinya konflik dengan warga sekitar.

Kepala Desa Karanganyar Purwodadi Teguh ketika dikonfirmasi terkait dugaan tiang pemancar wifi ilegal tersebut menyampaikan melalui pesan singkat WA bahwa pihak pemilik belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa.

Hingga berita ini ditayangkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita.

( Red/Ayik )

Pos terkait