Polda Kepri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Kepri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/04/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick-up. Mereka diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk melancarkan aksinya.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut,” ujar Nona.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit mobil pick-up merek Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan jerigen plastik, dokumen berupa bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios maupun Pertamini dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai sekitar Rp692 juta,” jelas Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Warga dapat menghubungi Call Center 110 yang siaga 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps untuk layanan pengaduan secara cepat dan terpadu. (**)

Pos terkait