KOTAMOBAGU. METROBATAM.COM — DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan dua agenda penting, yakni Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Adat, Kamis (18/9/2025) malam di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., para Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, hingga tokoh adat dan akademisi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa kesepakatan bersama terkait perubahan APBD 2025 merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif kepada masyarakat.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ini, merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat,” ujar Wali kota.
“Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas berbagai usulan dari legislatif yang memperkaya substansi KUPA-PPAS 2025.
“Usulan dan masukan DPRD sangat penting, karena bermuara pada program-program prioritas yang diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain agenda anggaran, paripurna juga menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat. Wali Kota menegaskan pentingnya payung hukum ini untuk menjaga identitas budaya daerah.
“Payung hukum tentang penyelenggaraan adat ini sangat penting, khususnya dalam rangka menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya kita. Nilai adat tidak hanya sebagai warisan leluhur, tetapi juga pedoman moral, etika sosial, sekaligus perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutur Wali Kota.
Di akhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Adat hingga akhirnya disahkan.
Dengan ditetapkannya dua agenda penting tersebut, diharapkan pembangunan daerah semakin terarah melalui KUPA-PPAS 2025, sekaligus memperkuat jati diri Kota Kotamobagu lewat regulasi penyelenggaraan adat yang kokoh dan berkelanjutan. (**)














