Pemkot Kotamobagu Bahas Permohonan Izin Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A

Pemkot Kotamobagu Bahas Permohonan Izin Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, menggelar rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol (minol), Senin (02/02/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait. Forum membahas permohonan izin dari beberapa pelaku usaha, yakni Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Para pemohon mengajukan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen, yang output perizinannya berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.

Asisten II Noval Manoppo menjelaskan, dalam forum tersebut dibahas dua skema perizinan, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Untuk skema penjualan melalui pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, khususnya dari aspek kesesuaian lokasi dan tata ruang.

Sementara itu, Cafe Delove mengajukan izin penjualan langsung. Seluruh indikator serta persyaratan teknis terkait permohonan tersebut telah dibahas secara menyeluruh dalam rapat forum.

Bacaan Lainnya

Dari sisi regulasi, pemerintah daerah menegaskan tidak terdapat kendala berarti, termasuk dalam aspek penataan ruang. Lokasi usaha Toko Paris dan Toko Tita dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai penting karena proses perizinan harus diawali dengan kesesuaian tata ruang sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan perizinan berikutnya.

Meski demikian, forum mencatat masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang perlu dilengkapi oleh para pemohon sebelum izin dapat diterbitkan sepenuhnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses perizinan tersebut, mengingat tidak terdapat regulasi yang melarang aktivitas dimaksud, baik dari pemerintah pusat melalui kementerian, peraturan menteri, maupun peraturan daerah. Ketentuan terkait juga telah diatur secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan oleh para pemohon.

Dalam rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur secara ketat ketentuan yang wajib dipenuhi setelah izin penjualan minuman beralkohol diterbitkan.

Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi. Pemerintah Kota Kotamobagu menilai, sebagai kota jasa, aktivitas tersebut dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi.

Ke depan, pemerintah daerah akan memfokuskan pada penyesuaian tata ruang serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya sebelum memberikan rekomendasi akhir terhadap permohonan perizinan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat Forum Penataan Ruang.

“Tema rapat hari ini sebenarnya adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai dengan Permendag Nomor 20 beserta peraturan turunannya yang mengatur pengawasan minuman beralkohol,” ujar Ariono.

Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk larangan memperjualbelikan minuman beralkohol sebelum izin resmi diterbitkan.

“Intinya sudah kami sampaikan seluruh syaratnya, dan kami sepakat bahwa sebelum perizinan diterbitkan, minuman beralkohol dilarang untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Ariono menambahkan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung proses perizinan sepanjang seluruh dokumen dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.

“Pemerintah Kota Kotamobagu mendukung proses perizinan sepanjang seluruh syarat terpenuhi. Namun perlu kami tegaskan kembali, minuman beralkohol pada prinsipnya dilarang untuk diperjualbelikan, kecuali bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pemohon izin, pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, Titi Jonathan Gumulili, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam proses perizinan tersebut. (B)

Pos terkait