Proyek Rp4,2 Miliar di MTsN Dabo Singkep, Pengawas Arogan Halangi Wartawan

Metrobatam.com. Lingga – Belum tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang mangkrak dan menelan anggaran miliaran rupiah, kini muncul lagi dugaan praktik mark up dalam proyek renovasi gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Dabo Singkep di Setajam, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Proyek bernilai Rp4,2 miliar ini kembali menjadi sorotan publik, Jumat (24/10/2025).

Situasi ini tentu menambah daftar panjang pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga yang baru, untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah.

Insiden tak menyenangkan terjadi di lokasi proyek ketika seorang pria berkacamata berbaju merah yang mengaku sebagai pengawas proyek bersikap arogan terhadap sejumlah wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik.

Alih-alih memberikan penjelasan, pengawas tersebut justru menghalangi proses peliputan dan melontarkan ucapan yang dianggap melecehkan profesi wartawan.

Bacaan Lainnya

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis dan masyarakat: ada apa sebenarnya di balik proyek senilai miliaran rupiah ini?

Sebelumnya, proyek rehabilitasi MTsN Dabo Singkep ini telah disorot oleh Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riyadi, yang menilai adanya kejanggalan dalam nilai anggaran proyek. Dalam pemberitaan media Haluan Kepri berjudul “Proyek Rp4,2 M Rehab MTsN Dabo Disoroti Projo Lingga, Minta Penegak Hukum Lakukan Audit”, Selamat menyatakan bahwa besaran anggaran proyek tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan standar biaya rehabilitasi sekolah pada umumnya.

“Nilai pekerjaan itu jauh melampaui standar rehabilitasi sekolah pada umumnya. Apalagi proyek dengan nilai lebih kecil sebelumnya bisa membangun sekolah baru secara utuh, bukan hanya memperbaiki beberapa bagian,”
ujar Selamat Riyadi seperti dikutip dari Haluan Kepri.

Namun, ketika wartawan berupaya melakukan konfirmasi langsung di lapangan untuk mendapatkan informasi berimbang, mereka justru dihadang dan dilecehkan secara verbal oleh pengawas proyek tersebut. Ia bahkan mempertanyakan legalitas wartawan dengan dalih belum “terverifikasi Dewan Pers”, yang dinilai sebagai bentuk penggiringan opini keliru dan upaya membungkam kerja jurnalistik.

Situasi memanas ketika seorang pekerja proyek turut terpancing emosi dan melontarkan tuduhan tak berdasar.

“Wartawan ini hanya datang untuk meminta beras, saya tahu lah siapa kalian semua, pakkal aje mukul orang ada undang-undang nye,” ucap pekerja tersebut dengan nada tinggi menggunakan bahasa daerah.

Demi menghindari konfrontasi lebih lanjut, para wartawan akhirnya memilih meninggalkan lokasi.

Tindakan pengawas dan pekerja proyek tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari intimidasi saat menjalankan tugasnya.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi pihak pelaksana proyek dan instansi terkait, khususnya Kementerian pekerjaan umum agar memastikan keterbukaan informasi publik. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum,untuk mengaudit pelaksanaan proyek, menelusuri dugaan mark up, serta menindak pihak yang berupaya menghalangi kerja jurnalistik.

Jika benar terjadi penyimpangan anggaran, kasus ini bisa menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di daerah masih terjadi secara sistematis — dan hanya bisa dihentikan melalui pengawasan media yang bebas dan penegakan hukum yang berani.

Awalludin.

Pos terkait