Pengusaha Berinisial AK Diduga Jalankan Usaha Galian C Tanpa Izin di Dabo Singkep

Metrobatam.com , Lingga — Aktivitas galian yang diduga merupakan usaha Galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kegiatan penggalian tanah merah dan batu yang diketahui berada di kawasan Bukit Asam, Kecamatan Singkep Barat, Provinsi Kepulauan Riau, diduga kuat dijalankan oleh seorang pengusaha berinisial AK tanpa kelengkapan dokumen perizinan.

Informasi ini terungkap setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada Senin (01/12/2025). Dari hasil penelusuran, awak media menemukan beberapa unit lori serta satu alat berat yang sedang beroperasi melakukan penggalian, serta terlihat tumpukan batu dan tanah merah hasil galian yang siap diangkut ke sejumlah lokasi penimbunan.

Salah seorang operator alat berat yang ditemui di lokasi mengaku bahwa material tersebut diangkut menggunakan lori untuk keperluan penimbunan di beberapa titik lain. Namun, operator tersebut menyatakan tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi atau tidak.

Aktivitas galian tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Selain dapat menimbulkan kerusakan alam, kegiatan ilegal ini juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor minerba.

Bacaan Lainnya

Dalam klasifikasi pertambangan, tanah merah atau tanah urug masuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Material jenis ini umumnya digunakan untuk timbunan lahan dan pembangunan jalan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pasal 109 UU PPLH menyebutkan ancaman pidana berupa:

Penjara 1 hingga 3 tahun, dan Denda Rp1.000.000.000 hingga Rp3.000.000.000.

Sanksi ini berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin, atau jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ketika dikonfirmasi wartawan di sebuah warung kopi, pengusaha berinisial AK mengakui bahwa kegiatan galian tersebut memang belum memiliki izin resmi. Meski demikian, aktivitas tetap berlangsung di lapangan.

Hingga Kamis (04/12/2025), pantauan awak media menunjukkan bahwa kegiatan galian di Bukit Asam masih terus berjalan tanpa hambatan. Belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tersebut, meski dugaan pelanggaran telah menjadi perhatian publik.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memastikan praktik galian ilegal tidak semakin marak di Kabupaten Lingga.

Awalludin.

Pos terkait