METROBATAM.COM, JAKARTA – Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264 KUHP yang mengatur mengenai penghasutan serta penyiaran atau penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, kuasa hukum para Pemohon, M. Fauzan Alaydrus menjelaskan bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. “Keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan a quo justru menghambat dan berpotensi mengkriminalisasi Pemohon I dan Pemohon II yang memiliki fokus kerja pada pemajuan hak asasi manusia, pendidikan politik, serta advokasi,” ujar M. Fauzan dalam persidangan.
Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan sebagai alat untuk melaporkan atau mengkriminalisasi pihak yang kritis dalam menjalankan fungsi advokasi. Hal ini, menurut mereka, telah terjadi ketika aparat penegak hukum memproses dugaan penyebaran berita bohong terkait informasi berbasis data mengenai sekitar 400 demonstran yang ditangkap aparat pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Menurut para Pemohon, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta karena mereka melakukan pendataan terhadap para demonstran yang ditangkap guna memberikan advokasi berupa bantuan hukum kepada masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi.
Kuasa hukum Pemohon lainnya, M. Fahrul Rhozi Lubis, menjelaskan dalam pengujian undang-undang dikenal prinsip ne bis in idem, yakni ketentuan yang telah diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi serta memiliki kekuatan hukum tetap pada dasarnya tidak dapat diuji kembali. Namun demikian, pengujian dapat diajukan kembali sepanjang batu uji konstitusi maupun alasan permohonannya berbeda.
Para Pemohon menyebut bahwa pengujian terkait penyebaran berita bohong pernah diputus dalam Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023. Namun, objek pengujian dalam perkara tersebut berbeda karena berkaitan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, permohonan yang diajukan saat ini menguji ketentuan dalam Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga dinilai tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.
Lebih lanjut, sambungnya, para Pemohon menilai rumusan norma dalam pasal-pasal yang diuji memiliki cakupan yang luas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjerat aktivis maupun pembela hak asasi manusia ketika menyampaikan kritik, laporan pelanggaran, atau informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selain itu, sejumlah frasa dalam ketentuan tersebut dinilai membuka ruang terjadinya overkriminalisasi. Norma pidana yang kabur, menurut para Pemohon, memungkinkan penafsiran yang luas oleh aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Selanjutnya, para Pemohon menyoroti Pasal 246 KUHP yang mengatur unsur “menghasut”. Meskipun terdapat penjelasan dalam pasal tersebut, para Pemohon menilai tidak terdapat batasan yang tegas dan objektif mengenai makna penghasutan. Akibatnya, seruan atau ajakan yang disampaikan di ruang publik dalam konteks kehidupan demokratis berpotensi ditafsirkan sebagai tindak pidana.
Selain itu, Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dinilai tidak memberikan definisi yang jelas mengenai frasa “berita atau pemberitahuan tersebut bohong”. Ketidakjelasan tersebut dinilai membuka ruang penafsiran subjektif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 KUHP juga dinilai mengandung frasa yang kabur, seperti “patut diduga”, “dapat mengakibatkan kerusuhan”, “berita yang tidak pasti”, “berlebih-lebihan”, dan “tidak lengkap”. Para Pemohon menilai frasa-frasa tersebut berpotensi menimbulkan penerapan hukum yang subjektif serta bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana.
Menurut para Pemohon, asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP menghendaki agar setiap norma pidana dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir. Ketidakjelasan rumusan norma pidana dinilai dapat melanggar jaminan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Di samping itu, para Pemohon juga menilai keberlakuan pasal-pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan dengan banyaknya dasar pengujian, para Pemohon harus menguraikan satu persatu. “Mungkin kalau terlalu banyak saudara bisa menguraikan dari 15 yang ditentukan setidak-tidaknya dipilah mana yang tepat menjadi batu uji sehingga tidak harus mengelaborasi 15,” kata Ridwan seraya menasihati para Pemohon agar mengikuti pedoman yang ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 25 Maret 2026.
(MKRI.ID)













