Definisi Jalan yang Rusak dalam UU LLAJ Dinilai Tidak Jelas

Majelis panel Hakim Konstitusi menyimak penjelasan Pemohon Pengujian UU LLAJ. Foto Humas/IlhamWM.

METROBATAM.COM, JAKARTA – Sidang pemeriksaan permohonan pengujian materiil Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 273 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (6/3/2026).

Permohonan Nomor 82/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Stevent Hutri Tandungan. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Majelis panel Hakim Konstitusi menyimak penjelasan Pemohon Pengujian UU LLAJ. Foto Humas/IlhamWM.

Dalam persidangan yang diikuti secara daring, Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU LLAJ menimbulkan persoalan konstitusional, khususnya terkait frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter yang jelas dalam undang-undang. Menurut Pemohon, ketidakjelasan frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

“Keberlakuan pasal a quo menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai panji-panji intelektual. Hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dirugikan karena Pasal 24 dan Pasal 273 menggunakan istilah ‘jalan yang rusak’ tanpa memberikan definisi yang jelas,” ujar Stevent di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya kerugian konstitusional terkait hak atas kemudahan dan perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Dalam kesehariannya, Pemohon mengaku sering melewati jalan yang rusak sehingga tidak memperoleh jaminan keselamatan maupun kenyamanan saat menggunakan fasilitas publik berupa jalan.

“Kondisi jalan yang rusak sebagaimana dibuktikan dalam bukti P-7 secara nyata membahayakan keselamatan Pemohon dan pengguna jalan lainnya. Risiko tersebut dapat terus terjadi selama ketentuan a quo tetap berlaku tanpa adanya definisi maupun tolok ukur yang jelas,” lanjutnya.

Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti kekaburan norma dalam Pasal 24 UU LLAJ yang tidak memberikan definisi maupun kriteria objektif mengenai “jalan yang rusak”. Menurut Pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menuntut setiap norma dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir (lex certa).

“Ketidakjelasan frasa ‘jalan yang rusak’ membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif oleh penyelenggara jalan, sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara bagi masyarakat,” sebut Pemohon.

Selain mempersoalkan definisi “jalan yang rusak”, Pemohon juga mengkritisi ketentuan Pasal 273 UU LLAJ yang mensyaratkan terjadinya kecelakaan dengan korban sebagai dasar pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan. Menurut Pemohon, konstruksi norma tersebut bersifat reaktif karena pertanggungjawaban baru muncul setelah terjadi kecelakaan. Pemohon berpendapat bahwa dalam negara hukum, perlindungan terhadap keselamatan warga negara seharusnya bersifat preventif, bukan menunggu timbulnya korban terlebih dahulu.

Pemohon juga mengutip teori positive obligation of the state yang menekankan kewajiban negara untuk bertindak aktif dalam melindungi warga negara, termasuk melalui pembentukan regulasi yang jelas, penerapan standar keselamatan yang terukur, serta mekanisme pertanggungjawaban yang efektif. Selain itu, Pemohon turut mengutip asas salus populi suprema lex esto yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Menurutnya, pengaturan mengenai pemeliharaan jalan sebagai bagian dari infrastruktur publik seharusnya dirumuskan secara jelas dan progresif guna menjamin keselamatan masyarakat.

Pemohon menilai ketiadaan definisi serta indikator objektif terhadap frasa “jalan yang rusak” menyebabkan penilaian kondisi jalan sangat bergantung pada subjektivitas penyelenggara. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan prioritas penanganan jalan, perencanaan teknis yang berlebihan (overdesign), hingga pengulangan pekerjaan pemeliharaan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Pemohon juga memohon agar frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 273 ayat (1) dan ayat (4) UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai kondisi jalan yang ditentukan berdasarkan indikator teknis yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila penerapan kewajiban, sanksi pidana, maupun ganti kerugian didasarkan pada penilaian kondisi jalan yang subjektif dan tidak memiliki parameter hukum yang jelas.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengabulkan permohonan serupa sebagai referensi dalam memperbaiki permohonannya.

“Sebuah permohonan yang dikabulkan oleh MK menunjukkan bahwa perumusan kedudukan hukum, alasan permohonan, posita, dan petitumnya telah dianggap tepat. Saudara bisa melihat Putusan MK Nomor 119 Tahun 2025 yang diajukan oleh mahasiswa terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup agar memperoleh inspirasi yang lebih baik,” ujar Arsul.

Arsul juga meminta Pemohon untuk menguraikan secara lebih jelas alasan pengujian terhadap masing-masing pasal yang dimohonkan.

“Harus dijelaskan mengapa Pasal 24 dan Pasal 273 bertentangan dengan UUD 1945. Penjelasan itu perlu dituangkan dalam sub-uraian tersendiri, karena konsekuensi dari banyaknya dasar pengujian yang digunakan adalah kewajiban untuk menjelaskan setiap pertentangannya secara rinci,” tegasnya.

Di akhir persidangan Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

(MKRI.ID)

Pos terkait