DKP/DKD Peradi Bukittinggi Jatuhkan Putusan Verstek, Advokat Asal Pekanbaru Dipecat Tidak Hormat

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM — Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi menjatuhkan putusan verstek terhadap seorang advokat berinisial DW, dalam sidang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang digelar pada Sabtu siang, 14 Maret 2026.

Dalam putusan tersebut, DW yang diketahui merupakan advokat asal Kota Pekanbaru dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan tetap dari profesi advokat oleh Majelis Dewan Kehormatan Peradi Kota Bukittinggi.

Sidang dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Peradi Kota Bukittinggi, Yon Efri, SH, MH, didampingi anggota majelis yakni Dr. Miswardi, SH, MH, Trismon, SH, Masrizal, SH, dan Alfian Dr. Samiak, SH.

Salah seorang anggota majelis, Trismon SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan limpahan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi kepada Dewan Kehormatan Peradi Kota Bukittinggi untuk diperiksa dan diputuskan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan merupakan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak teradu meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Putusan verstek adalah putusan akhir yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran teradu. Hal ini diatur dalam Pasal 125 HIR, dimana teradu dianggap tidak membela diri sehingga dalil gugatan cenderung dikabulkan,” jelas Trismon.

Ia menambahkan bahwa meskipun putusan tersebut dijatuhkan secara verstek, namun keputusan itu bersifat final dan mengikat.

Perkara ini bermula dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno, bersama Sekretaris Yayasan, yang melaporkan DW ke DPN Peradi pada November 2025 atas dugaan pelanggaran kode etik advokat serta undang-undang advokat.

Trismon menjelaskan, teradu dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran etik, di antaranya diduga melakukan pencemaran nama baik, membuka rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan kata-kata yang tidak pantas sebagai seorang advokat, serta menyampaikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat terkait lembaga pendidikan atau yayasan tersebut.

Meski demikian, Trismon menegaskan bahwa teradu tetap memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Teradu tetap punya hak banding. Beliau bisa saja membantah, menyatakan sudah pindah dari Peradi, atau menyampaikan pendapat lain terhadap putusan ini,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada hari yang sama terdapat dua putusan yang dikeluarkan oleh DKP/DKD Peradi Bukittinggi dan seluruh hasil sidang akan segera dikirimkan ke DPN Peradi untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muskarbed SH, MH, menyatakan pihak yayasan merasa nama baik lembaga tercemar akibat konten video yang dibuat oleh teradu di media sosial.

Menurut Muskarbed, DW merupakan kuasa hukum dari DMS, seorang mantan karyawan Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru yang sebelumnya telah diberhentikan atau di-PHK karena diduga menggelapkan dana yayasan.

Ia menjelaskan, pada September 2025 lalu, DMS yang didampingi oleh DW mendatangi kantor Yayasan An-Namiroh Pekanbaru untuk meminta uang pesangon serta tuntutan lainnya.

“Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, teradu mengancam akan memviralkan kejadian yang ada di yayasan,” ungkap Muskarbed.

Namun setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dugaan kejadian yang disampaikan oleh teradu disebut tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.

“Atas dasar itu pihak yayasan kemudian melaporkan teradu ke DPN Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik advokat dan undang-undang advokat,” tambahnya.

(*)

Pos terkait