METROBATAM.COM, JAKARTA — Frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 UU 37/2004 justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan merupakan konsekuensi logis dari kegagalan proses perdamaian. Apabila perdamaian kembali dibuka setelah dinyatakan gagal, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperpanjang proses penyelesaian utang. Norma ini menjaga keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor.
Demikian keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Antar-Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum RI Sucipto dalam Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (3/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang menguji materiil Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) ini diajukan oleh Albert Riyadi Suwono.
Sucipto menjelaskan Pasal 292 UU PKPU menegaskan bahwa dalam kepailitan yang lahir dari kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 UU PKPU atau Pasal 291 UU PKPU, debitur tidak lagi diperbolehkan menawarkan suatu rencana perdamaian. Dengan demikian, tidak terdapat lagi mekanisme hukum yang dapat menunda pemberlakuan keadaan insolvensi, karena undang-undang telah memutus seluruh jalur pembayaran utang melalui perdamaian.
“Sampai dengan saat ini, rumusan Pasal 292 memiliki rumusan pasal yang konsisten dan dapat menjaga kesinambungan antara ketentuan pasal-pasal yang mengatur mengenai proses PKPU dan Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU sebagai satu kesatuan sistem,” ujar Sucipto dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kemudian, Sucipto menambahkan ketentuan Pasal 292 UU PKPU bukanlah norma yang menghilangkan hak debitur secara sewenang-wenang, melainkan merupakan konsekuensi hukum atas telah digunakannya kesempatan restrukturisasi melalui mekanisme PKPU. Menurut Pemerintah, norma yang diatur dalam Pasal 292 UU PKPU jika dicermati lebih lanjut justru merupakan penegasan kepastian hukum, bukan sumber ketidakpastian hukum.
“Hal ini dikarenakan dengan norma yang telah diatur dalam Pasal a quo tetap menjaga integritas tahapan kepailitan agar tidak terjadi lagi pembukaan kembali ruang restrukturisasi yang telah gagal serta menjaga konsistensi antara ketentuan Pasal 285, Pasal 291, dan Pasal 292. Undang-undang telah memberikan ruang yang cukup bagi debitor untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditornya dalam proses PKPU,” urai Sucipto.
Selanjutnya, Sucipto menyampaikan kesempatan mengajukan perdamaian telah diberikan secara penuh dalam tahap PKPU, termasuk melalui penyusunan dan pengajuan proposal perdamaian, proses perundingan dengan kreditor, pemungutan suara (voting), dan pengesahan oleh pengadilan (homologasi). Apabila perdamaian tersebut ditolak, tidak disahkan, atau dibatalkan, maka kegagalan tersebut merupakan hasil proses hukum yang sah dan partisipatif.
Mengakomodasi
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Soedeson Tandra menyampaikan keterangan bahwa rujukan Pasal 286 dalam Pasal 292 UU PKPU merupakan bentuk pengaturan yang mengakomodasi kedudukan kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam memberikan persetujuan atas rencana perdamaian yang diajukan debitor dalam proses PKPU.
Menurut DPR, rujukan tersebut dirumuskan untuk memastikan hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian tetap memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU PKPU. Selain itu, pengaturan mengenai peralihan ke kepailitan setelah proses PKPU dinilai sebagai konsekuensi yuridis atas putusan pengadilan yang menyatakan debitor pailit.
“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam 281 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 dapat dilakukan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
DPR menegaskan, pengelolaan harta pailit setelah PKPU telah memiliki kerangka prosedural yang jelas dan dapat dioptimalkan untuk pembayaran kepada para kreditur sesuai prinsip pari passu pro rata parte. Dengan demikian, DPR berpandangan Pasal 292 UU 37/2004 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Pengaturan tersebut justru memberikan kerangka procedural yang jelas mengenai pengelolaan harta pailit setelah proses PKPU sehingga dapat dioptimalkan sebagai bentuk pembayaran kepada para kreditur sesuai dengan prinsip Pari Passu Pro Rata Parte,” terang Soedeson.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, DPR berpandangan ketentuan Pasal 292 Nomor 37 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Serta menyatakan frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU justru bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjadi konsekuensi logis atas kegagalan proses perdamaian.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 292 UU Kepailitan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) karena tidak memberikan kepastian hukum. Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon yang berprofesi sebagai kurator/pengurus, terdapat frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU 37/2004 yang tidak relevan, membingungkan, dan menimbulkan banyak tafsir sehingga berpotensi merugikan pihak kurator dan pengurus dalam praktik kepailitan.
Pemohon menjelaskan, putusan pernyataan pailit dalam UU 37/2004 pada prinsipnya terbagi menjadi dua, yakni putusan pailit yang berasal dari permohonan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Bab II, serta putusan pailit yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Bab III, khususnya Pasal 292. Adapun materi permohonan a quo berfokus pada akibat hukum putusan pailit yang lahir dari proses PKPU.
Salah satu pokok permohonan yang dipersoalkan Pemohon adalah frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 UU 37/2004. Pemohon menilai rujukan tersebut tidak relevan dan membingungkan karena Pasal 286 UU 37/2004 mengatur mengenai perdamaian yang telah disahkan dan tidak berkaitan dengan putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 292 UU 37/2004. Kondisi ini, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.(*)














