METROBATAM.COM, JAKARTA – PT Zidna Alfarizi International (Zai Travel) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon Permohonan Nomor 88/PUU-XXIV/2026, frasa “sesuai dengan proporsinya” dalam norma pasal tersebut secara normatif tidak memberikan kejelasan mengenai standar atau parameter proporsi yang dimaksud.
“Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ambiguitas interpretasi, apakah yang dimaksud “proporsi” merujuk pada skema pembagian kuota haji pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) UU 14/2025, ataukah proporsi tersebut sepenuhnya ditentukan berdasarkan keputusan Menteri sesuai kebutuhan faktual berdasarkan hasil pembahasan dengan DPR sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1). Ketidakjelasan inilah yang menjadi sumber kerugian konstitusional Pemohon,” ujar Moh Qusyari selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (9/3/2026).
Pasal 9 ayat (3) UU PIHU berbunyi, “Pengisian kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kuota haji reguler dan haji khusus sesuai dengan proporsinya serta wajib diinformasikan secara daring dan berkala.” Pasalnya, ketentuan Pasal 9 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan pembagian kuota haji tambahan, bahkan melalui pembahasan dengan DPR.
Frasa “sesuai dengan proporsinya” tidak mengandung rujukan normatif yang tegas, sehingga membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam implementasinya. Ketidakjelasan norma frasa “sesuai dengan proporsinya” telah menimbulkan implikasi serius dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu membuka ruang interpretasi yang berbeda dalam pelaksanaannya.
Bahkan contoh konkretnya, seorang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Fakta tersebut menunjukkan secara nyata bagaimana norma yang tidak memberikan kepastian hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi penyelenggara negara maupun bagi para pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut. Ketika pasal a quo tidak secara eksplisit menentukan standar proporsi pembagian kuota haji tambahan, maka setiap kebijakan yang diambil dalam ruang diskresi menjadi rentan dipersoalkan secara hukum. Situasi ini menegaskan frasa “sesuai dengan proporsinya” telah menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak konkret dalam praktik penyelenggaraan haji.
Bagi Pemohon, kepastian mengenai proporsi kuota haji khusus bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha, perencanaan bisnis, komitmen kontraktual dengan calon jamaah, serta investasi yang telah dan akan dilakukan. Ketika norma tidak memberikan kepastian apakah kuota tambahan akan dibagikan mengikuti komposisi kuota pokok atau sepenuhnya ditentukan melalui kebijakan tahunan Menteri, maka Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang pasti untuk merencanakan kapasitas layanan, menghitung potensi jumlah jamaah, maupun menyusun strategi bisnis.
Dengan demikian, ketidakjelasan frasa “sesuai dengan proporsinya” secara langsung berdampak pada hak Pemohon untuk memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “sesuai dengan proporsinya” pada Pasal 9 ayat (3) UU 14/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sesuai dengan proporsinya yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri setelah melalui pembahasan dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon dapat mencermati sungguh-sungguh pengaturan Pasal 9 UU PIHU secara keseluruhan serta permohonan sebelumnya yang juga menguji norma pasal serupa.
“Saran saya ini untuk bahan perbaikan untuk melengkapi, itu Anda juga barangkali bisa kalau enggak mau lihat bisa lihat di Youtubenya, keterangan Pemerintah dan tanya jawab hakim konstitusi dengan Pemerintah di Permohonan Nomor 237 (237/PUU-XXIII/2025, red.),” kata Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan dimaksud paling lambat harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
(mkri.id)













